"Mulai 28 Februari 2022 layanan aplikasi e-SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)," demikian tertulis dalam akun Instagram resmi @ditjenpajakri dikutip Rabu, 23 Februari 2022.
Apa itu e-SPT?
SPT elektronik dalam bentuk file.csv atau e-SPT adalah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT dengan tiga cara:
- Secara online melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id.
- Secara online melalui menu unggah di laman milik PJAP.
- Secara manual diunggah ke aplikasi DJP oleh pegawa KKP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Berkas tersebut dapat disampaikan secara langsung atau melalui jasa kurir/ekpedisi/e-mail.
Jadwal penutupan e-SPT
DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.Jadwal penutupan e-SPT:
- Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan
- Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Cara melapor SPT Tahunan secara online
Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui:- Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id.
- Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui PJAP yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sementara, daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id