Penutupan aplikasi e-SPT. Instagram @ditjenpajakri
Penutupan aplikasi e-SPT. Instagram @ditjenpajakri

e-SPT Ditutup Akhir Bulan, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online Terbaru

Sri Yanti Nainggolan • 23 Februari 2022 14:34
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan akan menutup layanan aplikasi Surat Pemberitahuan Tahunan daring (e-SPT) pada akhir bulan ini. Masyarakat diminta melaporkan SPT secara daring melalui platform lain. 
 
"Mulai 28 Februari 2022 layanan aplikasi e-SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)," demikian tertulis dalam akun Instagram resmi @ditjenpajakri dikutip Rabu, 23 Februari 2022. 
 

Apa itu e-SPT?

SPT elektronik dalam bentuk file.csv atau e-SPT adalah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP. 
 
Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT dengan tiga cara:
  • Secara online melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id.
  • Secara online melalui menu unggah di laman milik PJAP. 
  • Secara manual diunggah ke aplikasi DJP oleh pegawa KKP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Berkas tersebut dapat disampaikan secara langsung atau melalui jasa kurir/ekpedisi/e-mail. 
Baca: Kenali Jenis SPT Tahunan yang Harus Dilaporkan Wajib Pajak
 

Jadwal penutupan e-SPT

DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. 

Jadwal penutupan e-SPT:
  • Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan
  • Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Baca: Ingat, Pelaporan SPT Tahunan Sudah Bisa Dimulai
 

Cara melapor SPT Tahunan secara online

Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui:
  • Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id
  • Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui PJAP yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.

Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sementara, daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan