Jakarta: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh memaparkan data penduduk potensial pemilih (DP4) pada pemilihan umum (pemilu) 2024,
mencapai 206.689.516. Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) sebanyak 210.505. 493.
"DP4 akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih sementara (DPS)," ujar Zudan saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Juni 2022.
Baca: DPW NasDem DKI Jakarta Usulkan Anies Baswedan Jadi Capres
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat data pemilih berkelanjutan pada Maret 2022 sebanyak 190.573.769 pemilih. Data tersebut dari 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7.224 kecamatan, 83.229 desa/kelurahan, dan 695.102 tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan data KPU tersebut akan disandingkan dengan DP4 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPU juga akan melakukan audit data pemilih berkelanjutan.
Betty menerangkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dilakukan setelah data semester I 2022 tersedia pada Juni 2022. "KPU juga akan melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 6 /2021 tentang PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," jelas dia.
Jakarta: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh memaparkan data penduduk potensial pemilih (DP4) pada pemilihan umum (
pemilu) 2024,
mencapai 206.689.516. Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah (
pilkada) sebanyak 210.505. 493.
"DP4 akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih sementara (
DPS)," ujar Zudan saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Juni 2022.
Baca:
DPW NasDem DKI Jakarta Usulkan Anies Baswedan Jadi Capres
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat data pemilih berkelanjutan pada Maret 2022 sebanyak 190.573.769 pemilih. Data tersebut dari 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7.224 kecamatan, 83.229 desa/kelurahan, dan 695.102 tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan data KPU tersebut akan disandingkan dengan DP4 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPU juga akan melakukan audit data pemilih berkelanjutan.
Betty menerangkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dilakukan setelah data semester I 2022 tersedia pada Juni 2022. "KPU juga akan melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 6 /2021 tentang PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)