Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni. Foto: Istimewa.

Sahroni Mendukung JPU Banding Vonis Herry Wirawan

Anggi Tondi Martaon • 15 Februari 2022 19:36
Jakarta: Langkah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding terhadap vonis seumur hidup terdakwa Herry Wirawan mendapat dukungan. Vonis hakim terhadap pelaku pencabulan santri itu dinilai terlalu ringan.
 
"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati (kepala kejaksaan tinggi) mau banding," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Politikus Partai NasDem itu menilai putusan tersebut kurang adil. Hukuman penjara seumur hidup dinilai belum sebanding dengan perbuatan pelaku. 

"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat,” ungkap dia.
 
Baca: Baleg Pastikan RUU TPKS Dibahas Meski Reses
 
Sahroni sangat mendukung jika Kejati Jabar mengajukan banding. Herry dinilai pantas mendapat hukuman tambahan, minimal kebiri.
 
"Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” ujar dia.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hanya memvonis Herry hukuman penjara seumur hidup. Pemerkosa 13 santri itu bebas dari hukuman kebiri.
 
JPU Jabar menghormati putusan tersebut. Namun, mereka akan bakal mempelajari putusan majelis hakim untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
 
"Jadi ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menetukan sikap kami," kata jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan