Gedung DPR RI. Foto: MI/Barry Fatahilah
Gedung DPR RI. Foto: MI/Barry Fatahilah

Korban Trading Binary Option Mengadu Ke Komisi III

Anggi Tondi Martaon • 24 Maret 2022 16:02
Jakarta: Korban trading binary option mengadu ke Komisi III DPR. Mereka berharap negara bisa mengungkap kasus penipuan investasi bodong karena merugikan banyak orang.
 
"Audiensi ini bisa membuka pintu dalam mengungkap kasus yang sudah merugikan banyak pihak," kata kuasa hukum korban binary option, Finsensius Mendrofa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
 
Dia menyampaikan investasi bodong melalui trading binary option marak dalam beberapa tahun belakangan. Bahkan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memblokir puluhan aplikasi trading ilegal.

“Kalau kami inventarisasi di Binomo, Bappebti sudah memblokir (Binomo) 75 kali dari 2019-2021,” ungkap dia.
 
Baca: Telah Dinyatakan Ilegal, Iklan Investasi Bodong Masih Marak di Media Sosial
 
Finsensius menyampaikan harapan para korban. Mereka ingin Polri mengungkap pemilik binary option tersebut. Adapun saat ini, polisi masih memproses afiliator. Sedangkan otak dibalik binary option belum terungkap.
 
"Kami percaya Bareskrim kerja keras untuk menelusuri ini, tetapi atas kewenangan dimiliki pimpinan Komisi III, kami berharap penuh bahwa yang ditangkap jangan hanya afiliator yang dilaporkan ini," kata dia.
 
Finsensius menilai bisnis trading ilegal binary option melibatkan sindikat internasional. Dugaan tersebut berdasarkan informasi aliran uang yang mengalir sampai ke luar negeri.
 
"Kami mendorong, pak, katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya aliran uang sampai ke luar negeri," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan