Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Pemerintah Siap Lembur Bahas RUU TPKS

Anggi Tondi Martaon • 24 Maret 2022 14:56
Jakarta: Pemerintah siap mengikuti jadwal jadwal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secara maraton. Bahkan di luar jam kerja sekalipun.
 
"Bisa saja kita (rapat panja) tidak memakai jam kerja dan lain sebagainya," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam rapat kerja (raker) awal RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
 
Dia optimistis pembahasan RUU TPKS bisa diselesaikan dalam waktu yang ditentukan. Baleg menjadwalkan pengambilan keputusan tingkat I dilakukan pada 5 April 2022.

"Saya pikir kalau dibangun komitmen bersama tidak ada istilah tidak mungkin ya," kata Bintang.
 
Menurut Bintang, totalitas dibutuhkan dalam pembahasan RUU TPKS. Pasalnya, pengesahan bakal beleid ini dinilai mendesak.
 
"Kalau ini memang sudah mendesak dibutuhkan, biasanya dilaksanakan maraton. Pagi, siang, malam itu kita lakukan pembahasan," ucap dia.
 
Baca: PKS Usul Ditunda, Pemerintah Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU TPKS
 
Dia meyakini pembahasan berjalan lancar. Apalagi, pemerintah dan DPR sudah melakukan koordinasi intensif sebelumnya.
 
"Dalam proses dari RUU ini kan sudah lama ya kita melakukan harmonisasi kemudian pertemuan-pertemuan sharing yang kita lakukan dengan teman-teman yang ada di Baleg juga," ujar dia.
 
Baleg telah menyusun jadwal pembahasan RUU TPKS. Berdasarkan agenda yang disampaikan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, rapat pertama Panja RUU TPKS dilakukan pada Senin, 28 Maret 2022.
 
Panja hanya memiliki waktu sepekan membahas DIM RUU TPKS. Pasalnya, jadwal pengambilan keputusan tingkat I dilakukan pada 5 April 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan