Jakarta: Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan majelis taklim tidak wajib mendaftar ke Kementerian Agama. Namun, majelis taklim yang mendaftar ke Kementerian Agama akan mendapat fasilitas tertentu.
"Jadi bagi mereka yang memang mau didaftar nanti akan diberikan pelayanan dan pembinaan," kata Ma'ruf di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Pemerintah tak mempermasalahkan majelis taklim yang ogah mendaftar ke Kementerian Agama. Majelis taklim tetap bisa beraktivitas tanpa harus terdata pemerintah.
"Ya enggak ada masalah (kalau tidak daftar), tapi tidak dapat pelayanan dan tidak dapat pembinaan, karena tidak mau," ujar dia.
Ma'ruf menyebut Menteri Agama Fachrul Razi sepakat mengubah peraturannya soal majelis taklim. Kesepakatan ini diambil setelah Ma'ruf dan Fachrul membahas masalah ini. "Ya nti disesuaikanlah (peraturan menterinya)," ucap dia.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan itu diterbitkan pada 13 November 2019. Pasal 6 ayat 1 PMA 29 Tahun 2019 itu menyebut majelis taklim wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Agama
Jakarta: Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan
majelis taklim tidak wajib mendaftar ke Kementerian Agama. Namun, majelis taklim yang mendaftar ke Kementerian Agama akan mendapat fasilitas tertentu.
"Jadi bagi mereka yang memang mau didaftar nanti akan diberikan pelayanan dan pembinaan," kata Ma'ruf di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Pemerintah tak mempermasalahkan majelis taklim yang ogah mendaftar ke Kementerian Agama. Majelis taklim tetap bisa beraktivitas tanpa harus terdata pemerintah.
"Ya enggak ada masalah (kalau tidak daftar), tapi tidak dapat pelayanan dan tidak dapat pembinaan, karena tidak mau," ujar dia.
Ma'ruf menyebut Menteri Agama Fachrul Razi sepakat mengubah peraturannya soal majelis taklim. Kesepakatan ini diambil setelah Ma'ruf dan Fachrul membahas masalah ini. "Ya nti disesuaikanlah (peraturan menterinya)," ucap dia.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan itu diterbitkan pada 13 November 2019. Pasal 6 ayat 1 PMA 29 Tahun 2019 itu menyebut majelis taklim wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Agama
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)