Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar rupanya telah berupaya menyelesaikan kasus BLBI tersebut ketika menjabat sebagai ketua KPK. Kasus ini bermula dari kucuran dana Rp600 Triliun pada era Presiden Soeharto, lewat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dari jumah itu, Menurut Antasari, sebetulnya yang dipermasalahkan BLBI di kalangan swasta hanya Rp154 triliun. Sebagiannya sudah diusut oleh kejaksaan.
"Sudah diproses Kejaksaan beberapa kasus. Mungkin nanti anda bisa konfirmasi ke kejaksaan," kata Antasari, Rabu, 26 Juni 2019.
Dia mengungkapkan, ketika menjabat sebagai ketua KPK pada 2007, dirinya meminta kejaksaan membuat laporan mengenai kasus-kasus yang telah diselesaikan. Berapa uang negara yang ditarik berdasarkan pengembalian dari uang pengganti maupun hasil lelang barang rampasan.
"Kenapa saya minta ke Kejaksaan? Supaya saya bisa menghitung kerugian Rp154 triliun ini kembalinya sudah berapa. Selesai kan kalau kembali, selesai. Kalau belum kembali kenapa? Apakah barang masih ada? Kalau barang tidak ada kenapa. Sampai saya lepas dari KPK sampai hari ini belum ada laporan itu," ujar dia.
Saat menjabat pimpinan KPK, Antasari mengaku ingin mengusut sisa dari Rp600 triliun itu. "Yang dipersepsikan, diserahkan kepada bank pemerintah. Mana kasusnya? Kan enggak ada. Itu yang kami kumpulkan mulai mengusut untuk itu," ujar dia.
Antasari mengatakan bersikeras membuka secara terang-benderang karena tidak mau BLBI menjadi komoditas politik. Namun, belum sempat mengusut Antasari harus menjalani proses hukum.
"Justru saya sendiri yang saat itu baru mau memulai mengusut, yang kita kejar. Tapi boro-boro ngejar, kita udah dikejar (dipenjara)," ucap dia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar rupanya telah berupaya menyelesaikan kasus BLBI tersebut ketika menjabat sebagai ketua KPK. Kasus ini bermula dari kucuran dana Rp600 Triliun pada era Presiden Soeharto, lewat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dari jumah itu, Menurut Antasari, sebetulnya yang dipermasalahkan BLBI di kalangan swasta hanya Rp154 triliun. Sebagiannya sudah diusut oleh kejaksaan.
"Sudah diproses Kejaksaan beberapa kasus. Mungkin nanti anda bisa konfirmasi ke kejaksaan," kata Antasari, Rabu, 26 Juni 2019.
Dia mengungkapkan, ketika menjabat sebagai ketua KPK pada 2007, dirinya meminta kejaksaan membuat laporan mengenai kasus-kasus yang telah diselesaikan. Berapa uang negara yang ditarik berdasarkan pengembalian dari uang pengganti maupun hasil lelang barang rampasan.
"Kenapa saya minta ke Kejaksaan? Supaya saya bisa menghitung kerugian Rp154 triliun ini kembalinya sudah berapa. Selesai kan kalau kembali, selesai. Kalau belum kembali kenapa? Apakah barang masih ada? Kalau barang tidak ada kenapa. Sampai saya lepas dari KPK sampai hari ini belum ada laporan itu," ujar dia.
Saat menjabat pimpinan KPK, Antasari mengaku ingin mengusut sisa dari Rp600 triliun itu. "Yang dipersepsikan, diserahkan kepada bank pemerintah. Mana kasusnya? Kan enggak ada. Itu yang kami kumpulkan mulai mengusut untuk itu," ujar dia.
Antasari mengatakan bersikeras membuka secara terang-benderang karena tidak mau BLBI menjadi komoditas politik. Namun, belum sempat mengusut Antasari harus menjalani proses hukum.
"Justru saya sendiri yang saat itu baru mau memulai mengusut, yang kita kejar. Tapi boro-boro ngejar, kita udah dikejar (dipenjara)," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)