Eks Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Eks Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Helmy Sebut Dewas TVRI Tidak Membuka Ruang Diskusi

Kautsar Widya Prabowo • 28 Januari 2020 18:45
Jakarta: Eks Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya mengaku sempat melayangkan pembelaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) setelah mendapat Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP). Pembelaan dituangkan dalam dokumen 1.200 halaman. 
 
"Saya tidak tahu apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Saya resmi tidak lagi menjadi dirut TVRI. Tidak ada hearing (dengar pendapat), tidak ada permintaan klarifikasi," ujar Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020. 
 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia memberikan kesempatan membela diri selama dua bulan. Namun, Helmy diberhentikan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
 
"Saya tidak main-main. Karena ini menyangkut harga diri saya dan TVRI harus diselamatkan. Rakyat tidak boleh kehilangan kepercayaan terhadap TV publik yang sekarang mulai terbit lagi," kata dia. 

Helmy menyebut permintaanya menyelesaikan masalah secara baik-baik juga tidak digubris. Ia menduga aplikasi pesan singkat WhatsApp miliknya diblokir seorang anggota Dewas. 
 
"Saya bilang apa adanya. Tahu-tahu saya resmi diberhentikan jadi dirut (TVRI)," kata dia. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan