Jakarta: DPR dan pemerintah kembali membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pembahasan dilakukan secara tertutup di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kita kembali mengadakan rapat membahas DIM (daftar investaris masalah) yang ada dalam rancangan revisi UU MD3," ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Pembahasan revisi ini diprediksi berlangsung cepat. Karena poin revisi sudah disepakati oleh eksekutif dan legislatif.
Revisi UU MD3 ini terkait penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Baleg juga rencananya membahas kelanjutan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Jakarta: DPR dan pemerintah kembali membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pembahasan dilakukan secara tertutup di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kita kembali mengadakan rapat membahas DIM (daftar investaris masalah) yang ada dalam rancangan revisi UU MD3," ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Pembahasan revisi ini diprediksi berlangsung cepat. Karena poin revisi sudah disepakati oleh eksekutif dan legislatif.
Revisi UU MD3 ini terkait penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Baleg juga rencananya membahas kelanjutan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)