medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto sudah diprediksi istana. Hasil akhir yang diputuskan MKD diharap sesuai keinginan rakyat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Istana sudah memprediksi hasil putusan MKD. Namun, pihaknya tidak mau berandai-andai jika Novanto dicopot dari jabatannya.
"Tidak mengejutkan, karena teman-teman di MKD pasti berfikir tentang apa yang harus dilakukan ke depan," kata Pramono di Kompleks Istan Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dia berharap, putusan yang dikeluarkan MKD sesuai harapan publik. Supaya hubungan eksekutif dan legislatif terjalin dengan baik.
"Kalau hasilnya seperti harapan publik, saya yakin akan baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita," kata kader PDIP tersebut.
Seperti diketahui, 15 dari 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah membacakan sikap dan keputusan dalam kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto. 15 anggota MKD yang sudah membacakan keputusan, menyatakan Novanto melanggar kode etik.
Sebanyak enam anggota MKD memvonis Novanto melakukan pelanggaran kode etik tingkat berat dan sembilan anggota MKD memvonis Novanto melanggar kode etik tingkat sedang.
medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto sudah diprediksi istana. Hasil akhir yang diputuskan MKD diharap sesuai keinginan rakyat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Istana sudah memprediksi hasil putusan MKD. Namun, pihaknya tidak mau berandai-andai jika Novanto dicopot dari jabatannya.
"Tidak mengejutkan, karena teman-teman di MKD pasti berfikir tentang apa yang harus dilakukan ke depan," kata Pramono di Kompleks Istan Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dia berharap, putusan yang dikeluarkan MKD sesuai harapan publik. Supaya hubungan eksekutif dan legislatif terjalin dengan baik.
"Kalau hasilnya seperti harapan publik, saya yakin akan baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita," kata kader PDIP tersebut.
Seperti diketahui, 15 dari 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah membacakan sikap dan keputusan dalam kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto. 15 anggota MKD yang sudah membacakan keputusan, menyatakan Novanto melanggar kode etik.
Sebanyak enam anggota MKD memvonis Novanto melakukan pelanggaran kode etik tingkat berat dan sembilan anggota MKD memvonis Novanto melanggar kode etik tingkat sedang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)