medcom.id, Jakarta: Anggota DPD menggalang mosi tak percaya kepada pimpinan mereka. Musababnya, Ketua DPD Irman Gusman menolak meneken tata tertib DPD yang telah diputuskan lewat paripurna.
Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani mengatakan, mosi tidak percaya ini sudah mulai berjalan. Mosi ini nantinya diserahkan kepada Badan Kehormatan DPD.
"Ini juga bisa mengancam proses politik lembaga selanjutnya," kata Benny saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).
Benny pesimistis Irman akan bertahan di posisinya. "Apakah paripurna berikut masih bisa dipimpin oleh Irman, itu belum dijamin karena mosi itu sudah berjalan," sambung dia.
Seharusnya, sambung dia, Irman mau meneken tata tertib itu. Apalagi, masa baktinya masih satu tahun lagi. Tapi, dengan ulahnya sekarang, bisa jadi Irman akan jatuh lebih cepat.
"Kalau taat pada keputusan paripurna, usia dua setengah tahun itu masih panjang sampai April 2017. Tapi, dengan mosi tidak percaya, maka justru posisi beliau bisa lebih cepat," ujar dia.
Benny membantah mosi digulirkan karena ada perebutan kekuasaan di parlemen. Menurut dia, langkah ini semata-mata buat membangun sistem yang sehat di DPD.
"Kami jelas hanya ingin membangun sistem yang sehat, untuk bisa memacu setiap orang berprestasi memimpin lembaga ini dengan baik, konsisten mengedepankan moral politik yaitu dengan salah satu cara membatasi kekuasaan," jelas dia.
Lagi pula, tambah Benny, Irman tak begitu baik menakhodai DPD. Irman seolah-olah tidak mengindahkan etik moral dalam kelembagaan politik DPD. "Dia juga tak mengedepankan sikap kenegarawan," ketus Benny.
Sidang paripurna DPD, Kamis 17 Maret, ricuh. Pemicunya, ya Irman. Dia menolak menandatangani tata tertib DPD.
Kemarahan anggota DPD memuncak ketika Irman secara sepihak menutup sidang paripurna. Butir tata tertib yang ditolak Irman di antaranya menyangkut pemangkasan masa jabatan Irman dan kolega, dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan. Tata tetib itu telah disahkan dalam rapat paripurna luar biasa DPD RI, pada 15 Januari 2016.
Badan Kehormatan (BK) DPD pun memutuskan memanggil Irman.
"Jadi badan kehormatan mempertimbangkan pada waktu yang memungkinkan akan kita memanggil," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di ruang paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis 17 Maret 2016.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPD menggalang mosi tak percaya kepada pimpinan mereka. Musababnya, Ketua DPD Irman Gusman menolak meneken tata tertib DPD yang telah diputuskan lewat paripurna.
Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani mengatakan, mosi tidak percaya ini sudah mulai berjalan. Mosi ini nantinya diserahkan kepada Badan Kehormatan DPD.
"Ini juga bisa mengancam proses politik lembaga selanjutnya," kata Benny saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).
Benny pesimistis Irman akan bertahan di posisinya. "Apakah paripurna berikut masih bisa dipimpin oleh Irman, itu belum dijamin karena mosi itu sudah berjalan," sambung dia.
Seharusnya, sambung dia, Irman mau meneken tata tertib itu. Apalagi, masa baktinya masih satu tahun lagi. Tapi, dengan ulahnya sekarang, bisa jadi Irman akan jatuh lebih cepat.
"Kalau taat pada keputusan paripurna, usia dua setengah tahun itu masih panjang sampai April 2017. Tapi, dengan mosi tidak percaya, maka justru posisi beliau bisa lebih cepat," ujar dia.
Benny membantah mosi digulirkan karena ada perebutan kekuasaan di parlemen. Menurut dia, langkah ini semata-mata buat membangun sistem yang sehat di DPD.
"Kami jelas hanya ingin membangun sistem yang sehat, untuk bisa memacu setiap orang berprestasi memimpin lembaga ini dengan baik, konsisten mengedepankan moral politik yaitu dengan salah satu cara membatasi kekuasaan," jelas dia.
Lagi pula, tambah Benny, Irman tak begitu baik menakhodai DPD. Irman seolah-olah tidak mengindahkan etik moral dalam kelembagaan politik DPD. "Dia juga tak mengedepankan sikap kenegarawan," ketus Benny.
Sidang paripurna DPD, Kamis 17 Maret, ricuh. Pemicunya, ya Irman. Dia menolak menandatangani tata tertib DPD.
Kemarahan anggota DPD memuncak ketika Irman secara sepihak menutup sidang paripurna. Butir tata tertib yang ditolak Irman di antaranya menyangkut pemangkasan masa jabatan Irman dan kolega, dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan. Tata tetib itu telah disahkan dalam rapat paripurna luar biasa DPD RI, pada 15 Januari 2016.
Badan Kehormatan (BK) DPD pun memutuskan memanggil Irman.
"Jadi badan kehormatan mempertimbangkan pada waktu yang memungkinkan akan kita memanggil," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di ruang paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis 17 Maret 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)