medcom.id, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera menunjuk Ledia Hanifa Amaliah sebagai pengganti Fahri Hamzah di posisi wakil ketua DPR. Namun, Fahri keberatan dengan penunjukan itu.
"Jadi begini, sebagai entitas hukum, subjek hukum, kita harus taat hukum publik yang berlaku. Saya menghormati langkah pimpinan partai berdasarkan AD/ART. Tapi berikan saya menguji apakah keputusan (DPP PKS) benar," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Permohonan itu, diakui Fahri, sebagai bentuk penghormatan kepada dirinya yang tengah menggunakan hak warga negara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. "Posisi saya tidak bisa diganggu. Oleh karena itu ada kesempatan bagi kita mencoba melihat (putusan pengadilan)," ucap dia.
Fahri menegaskan sudah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 April. Karena itu, ia berharap penghormatan akan proses hukum itu dapat dilakukan segenap pihak yang berkepentingan.
"Besok pagi saya akan kirim surat ke pimpinan DPR dan fraksi, karena saya sedang masuk sengketa dengan partai. Oleh karena itu, seluruh proses administrasi berhenti, sampai ada putusan bersifat inkracht," beber dia.
Fahri enggan disebut putusannya itu akan dimentahkan begitu saja oleh pengadilan. Fahri meyakini pemecatan oleh PKS memiliki banyak keganjilan.
"Tidak boleh menebak. Seolah ragu dengan sistem hukum kita. Cara hukum beradab menyelesaikan masalah. Harus ada optimisme, karena pasal fatalnya cukup banyak. Satu saja, bagaimana bisa Majelis Tahkim dirangkap oleh anggota DPP. Kedua, Majelis Tahkim bersidang tapi tidak memiliki pengesahan," beber Fahri.
Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM itu, lanjut Fahri, mutlak sifatnya. Tidak boleh ada aktivitas yang berakibat pemecatan tanpa ada dasar hukum dan tidak boleh didelik dengan hukum yang berlaku surut.
"Semoga bisa jernih. Saya berharap semua menerima dengan kepala dingin, mentradisikan akal sehat dan akal budi. Karena toh negara ini negara hukum," tandas dia.
Diketahui Ledia Hanifa Amaliah, yang kini duduk sebagai wakil ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKS, didapuk menjadi pengganti definitif Fahri sebagai wakil ketua DPR. Ledia adalah wakil rakyat yang daerah pemilihannya di Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Sementara pengganti defintif Fahri sebagai Anggota DPR masih belum pasti. Berdasarkan undang-undang, yang berhak menggantikan adalah caleg PKS yang memiliki perolehan suara terbanyak kedua setelah Fahri di daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat.
Kepastian masalah ini masih menunggu pimpinan DPR berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum. Kemudian KPU menyampaikan pengganti Fahri yang lolos verifikasi dan pimpinan DPR meneruskannya ke Presiden untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Fahri dan pengangkatan pengganti Fahri melalui keputusan presiden (keppres).
medcom.id, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera menunjuk Ledia Hanifa Amaliah sebagai pengganti Fahri Hamzah di posisi wakil ketua DPR. Namun, Fahri keberatan dengan penunjukan itu.
"Jadi begini, sebagai entitas hukum, subjek hukum, kita harus taat hukum publik yang berlaku. Saya menghormati langkah pimpinan partai berdasarkan AD/ART. Tapi berikan saya menguji apakah keputusan (DPP PKS) benar," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Permohonan itu, diakui Fahri, sebagai bentuk penghormatan kepada dirinya yang tengah menggunakan hak warga negara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. "Posisi saya tidak bisa diganggu. Oleh karena itu ada kesempatan bagi kita mencoba melihat (putusan pengadilan)," ucap dia.
Fahri menegaskan sudah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 April. Karena itu, ia berharap penghormatan akan proses hukum itu dapat dilakukan segenap pihak yang berkepentingan.
"Besok pagi saya akan kirim surat ke pimpinan DPR dan fraksi, karena saya sedang masuk sengketa dengan partai. Oleh karena itu, seluruh proses administrasi berhenti, sampai ada putusan bersifat inkracht," beber dia.
Fahri enggan disebut putusannya itu akan dimentahkan begitu saja oleh pengadilan. Fahri meyakini pemecatan oleh PKS memiliki banyak keganjilan.
"Tidak boleh menebak. Seolah ragu dengan sistem hukum kita. Cara hukum beradab menyelesaikan masalah. Harus ada optimisme, karena pasal fatalnya cukup banyak. Satu saja, bagaimana bisa Majelis Tahkim dirangkap oleh anggota DPP. Kedua, Majelis Tahkim bersidang tapi tidak memiliki pengesahan," beber Fahri.
Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM itu, lanjut Fahri, mutlak sifatnya. Tidak boleh ada aktivitas yang berakibat pemecatan tanpa ada dasar hukum dan tidak boleh didelik dengan hukum yang berlaku surut.
"Semoga bisa jernih. Saya berharap semua menerima dengan kepala dingin, mentradisikan akal sehat dan akal budi. Karena toh negara ini negara hukum," tandas dia.
Diketahui Ledia Hanifa Amaliah, yang kini duduk sebagai wakil ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKS, didapuk menjadi pengganti definitif Fahri sebagai wakil ketua DPR. Ledia adalah wakil rakyat yang daerah pemilihannya di Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Sementara pengganti defintif Fahri sebagai Anggota DPR masih belum pasti. Berdasarkan undang-undang, yang berhak menggantikan adalah caleg PKS yang memiliki perolehan suara terbanyak kedua setelah Fahri di daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat.
Kepastian masalah ini masih menunggu pimpinan DPR berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum. Kemudian KPU menyampaikan pengganti Fahri yang lolos verifikasi dan pimpinan DPR meneruskannya ke Presiden untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Fahri dan pengangkatan pengganti Fahri melalui keputusan presiden (keppres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)