Jakarta: Komisi I menunggu inisiatif pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini merespons soal penanganan kasus penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Jadi posisi kami menunggu usulan pemerintah" kata anggota Komisi I dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 27 Maret 2024.
Bobby mengatakan revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Politikus Partai Golkar itu mengatakan aturan peradilan militer belum pernah menjadi inisiatif DPR.
"Sepanjang sejarah UU yang mengatur kepolisian dan militer belum pernah merupakan inisiatif DPR," ucap Bobby.
Di sisi lain, dia mendesak penanganan kasus prajurit yang melakukan penyiksaan tersebut. Apa pun alasannya, kata Bobby, semua bentuk penganiayaan tak dibenarkan.
"Tindakan kekerasan tidak diperbolehkan baik dalam standar operasional prosedur (SOP) 'Rules of engagement' (ROE) dan hukum humaniter," ucap Bobby.
Dia menambahkan perlu didalami korban penganiayaan merupakan warga sipil biasa atau prajurit separatis. Khususnya prajurit yang memiliki kemampuan melakukan ancaman pada masyarakat.
"Sehingga publik perlu diinformasikan secara jelas dan berimbang, ini kesalahan represif terhadap warga sipil atau salah prosedur menangani kombatan militer, agar proses hukumnya sesuai," ucap Bobby.
Beredar video berisi tindakan penyiksaan terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak. Dalam video itu, terlihat seorang OAP sedang mengalami penyiksaan dengan keadaan kedua tangan diikat dari belakang, dan dimasukkan ke dalam drum warna biru.
Kepala korban berulang kali dipukul dan ditendang secara kejam oleh para pelaku yang bertubuh tegap, berkaos, dan berambut cepak. Salah satunya memakai kaos hijau bertuliskan angka 300.
Terhadap peristiwa itu, TNI telah menyampaikan permintaan maafnya. Permintaan maaf ini disampaikan Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua dan kami akan terus bekerja agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa-masa mendatang,” kata Izak di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI dari Yonif 300/Raider itu tengah dilakukan investigasi lanjutan. Pemeriksaan dilakukan atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak.
“Bapak KSAD sudah memerintahkan dalam hal ini POM TNI AD dibantu oleh Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung dalam tindakan kekerasan ini,” tegas Kristomei.
Jakarta:
Komisi I menunggu inisiatif pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer. Hal ini merespons soal penanganan kasus penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit
TNI terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Jadi posisi kami menunggu usulan pemerintah" kata anggota Komisi I dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi saat dihubungi
Medcom.id, Rabu, 27 Maret 2024.
Bobby mengatakan revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Politikus Partai Golkar itu mengatakan aturan peradilan militer belum pernah menjadi inisiatif DPR.
"Sepanjang sejarah UU yang mengatur kepolisian dan militer belum pernah merupakan inisiatif DPR," ucap Bobby.
Di sisi lain, dia mendesak penanganan kasus prajurit yang melakukan penyiksaan tersebut. Apa pun alasannya, kata Bobby, semua bentuk penganiayaan tak dibenarkan.
"Tindakan kekerasan tidak diperbolehkan baik dalam standar operasional prosedur (SOP) '
Rules of engagement' (ROE) dan hukum humaniter," ucap Bobby.
Dia menambahkan perlu didalami korban penganiayaan merupakan warga sipil biasa atau prajurit separatis. Khususnya prajurit yang memiliki kemampuan melakukan ancaman pada masyarakat.
"Sehingga publik perlu diinformasikan secara jelas dan berimbang, ini kesalahan represif terhadap warga sipil atau salah prosedur menangani kombatan militer, agar proses hukumnya sesuai," ucap Bobby.
Beredar video berisi tindakan penyiksaan terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak. Dalam video itu, terlihat seorang OAP sedang mengalami penyiksaan dengan keadaan kedua tangan diikat dari belakang, dan dimasukkan ke dalam drum warna biru.
Kepala korban berulang kali dipukul dan ditendang secara kejam oleh para pelaku yang bertubuh tegap, berkaos, dan berambut cepak. Salah satunya memakai kaos hijau bertuliskan angka 300.
Terhadap peristiwa itu, TNI telah menyampaikan permintaan maafnya. Permintaan maaf ini disampaikan Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua dan kami akan terus bekerja agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa-masa mendatang,” kata Izak di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI dari Yonif 300/Raider itu tengah dilakukan investigasi lanjutan. Pemeriksaan dilakukan atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak.
“Bapak KSAD sudah memerintahkan dalam hal ini POM TNI AD dibantu oleh Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung dalam tindakan kekerasan ini,” tegas Kristomei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)