Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dari DPR. Padahal, bakal beleid tersebut sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada 5 Desember 2023.
"Belum sampai ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya," kata Jokowi saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 11 Desember 2023.
Kepala Negara meminta semua pihak tenang. Perjalanan RUU DKJ masih panjang
"Sehingga biarkan itu berproses," ungkap dia.
Meski belum menerima draf, RI 1 menegaskan sikap pemerintah terkait polemik RUU DKJ. Eksekutif menginginkan pemilihan gubernur DKJ dilakukan melalui pilkada.
"Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung," ujar dia.
Sebelumnya, lembaga legislatif menetapkan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR. Namun, bakal beleid itu menjadi sorotan.
Ribut-ribut RUU DKJ dikarenakan Pasal 10 ayat (2). Ketentuan tersebut mengatur pemilihan gubernur DKJ dilakukan oleh presiden, bukan melalui pilkada.
Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU)
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dari DPR. Padahal, bakal beleid tersebut sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada 5 Desember 2023.
"Belum sampai ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya," kata Jokowi saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 11 Desember 2023.
Kepala Negara meminta semua pihak tenang. Perjalanan RUU DKJ masih panjang
"Sehingga biarkan itu berproses," ungkap dia.
Meski belum menerima draf, RI 1 menegaskan sikap pemerintah terkait polemik RUU DKJ. Eksekutif menginginkan pemilihan gubernur DKJ dilakukan melalui
pilkada.
"Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung," ujar dia.
Sebelumnya, lembaga legislatif menetapkan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR. Namun, bakal beleid itu menjadi sorotan.
Ribut-ribut RUU DKJ dikarenakan Pasal 10 ayat (2). Ketentuan tersebut mengatur pemilihan gubernur DKJ dilakukan oleh presiden, bukan melalui pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)