Ilustrasi hukum. Medcom.id
Ilustrasi hukum. Medcom.id

Demokrat Ajukan Gugatan Baru untuk Kubu KLB Deli Serdang

Fachri Audhia Hafiez • 13 April 2021 17:34
Jakarta: DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan baru kepada kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
 
"Gugatan ini (terkait) perbuatan melawan hukum," kata Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, kepada Medcom.id, Selasa, 13 April 2021.
 
Mehbob mengungkapkan pihaknya menggugat 12 pihak. Namun, dia tak memerinci pihak yang dimaksud. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus juga belum memuat keterangan gugatan itu.

"Sebanyak 12 orang itu yang sudah bukan anggota Demokrat, tidak boleh mengatasnamakan sebagai Partai Demokrat atau menggunakan atribut Partai Demokrat," ucap Mehbob.
 
Mehbob menuturkan tujuan dilayangkan gugatan ini supaya pihak yang mengaku Partai Demokrat versi KLB tak ada lagi. Selain itu, pihak KLB dinilai telah melanggar Pasal 26 Undang-Undang (UU) 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol).
 
(Baca: Demokrat Kubu AHY Laporkan Moeldoko ke Ombudsman)
 
"Bahwa seseorang yang telah dipecat oleh partainya tidak boleh mengatasnamakan atau mengadakan pertemuan dengan atas nama partai yang sama (sebagaimana) di UU Parpol Pasal 26," jelas Mehbob.
 
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan serupa kepada 10 pihak mantan kader Demokrat. Mereka, ialaha  Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
 
Kemudian, turut tergugat yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Namun, gugatan itu dicabut seiring pengakuan Kemenkumham terhadap DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
 
Nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst dan kami memasukkan gugatan baru, dengan tidak memasukkan Menkumham sebagai tergugat," ujar Mehbob.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan