Jakarta: Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaporkan Moeldoko ke Ombudsman. Pelaporan terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden (KSP).
Kader Partai Demokrat sekaligus pelapor, Taufiqurrahman, menjelaskan laporan terkait pengambilalihan kepemimpinan Demokrat saat kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara. Moeldoko menyatakan siap jadi ketua umum (ketum) KLB melalui telepon saat bekerja.
"Ini contoh kecil saja, di televisi live, berita-berita juga muncul, dia (Moeldoko) menerima ketua umum via telepon. Itu dilakukan sore hari, pada hari kerja dan jam kantor," kata Taufiqurrahman kepada Medcom.id, Selasa, 13 April 2021.
Taufiqurrahman mengatakan dasar itu menjadi hal penting untuk ditelurusi Ombudsman. Khususnya, terkait kapasitas Moeldoko sebagai KSP ketika menerima mandat.
Baca: Demokrat Ogah Menanggapi Tantangan Kubu Moeldoko
Berdasarkan berkas pelaporan, pihak Demokrat menduga komunikasi via telepon itu terjadi pada 5 Maret 2021 pukul 16.14 WIB. Kemudian, Moeldoko tiba di lokasi KLB pada 21.35 WIB.
Moeldoko dicurigai telah melakukan persiapan sebelum kongres. Diduga, sudah ada komunikasi dengan pihak panitia KLB.
"Makanya kita meminta Ombudsman menelusuri, melihat real, nyata, sesuai fakta. Apakah ada kekeliruan atau katakanlah maladministrasi," ucap Taufiqurrahman.
Deputi Badan Pembinaan Jaringan Konstituen Partai Demokrat ini berharap Ombudsman bisa objektif merespons laporan tersebut. Sehingga, bisa mencegah dampak negatif pada Partai Demokrat.
Sekaligus, kata Taufiqurrahman, mencegah pejabat negara melakukan maladministrasi. Selain itu, maladministrasi oleh pejabat negara dinilai bisa jadi beban pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini bisa menjadi suatu contoh agar ke depan tidak ada lagi pejabat negara, yang melakukan maladministrasi," ujar Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman bersama kader Partai Demokrat lainnya Ahmad Usmarwi Kaffah, dan Parulian Gultom melaporkan KSP Moeldoko ke Ombudsman. Laporan itu masih dalam proses..
Laporan dilayangkan pada 23 Maret 2021. Pada berkas laporan tersebut tertulis, Moeldoko patut diduga melanggar ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
"Patut diduga keras Bapak Moeldoko telah melakukan maladministrasi dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar kepada Partai Demokrat yang sah, baik materiil maupun immateril," bunyi berkas laporan itu.
Jakarta: Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaporkan
Moeldoko ke Ombudsman. Pelaporan terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden (KSP).
Kader Partai Demokrat sekaligus pelapor, Taufiqurrahman, menjelaskan laporan terkait pengambilalihan kepemimpinan
Demokrat saat kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara. Moeldoko menyatakan siap jadi ketua umum (ketum) KLB melalui telepon saat bekerja.
"Ini contoh kecil saja, di televisi
live, berita-berita juga muncul, dia (Moeldoko) menerima ketua umum via telepon. Itu dilakukan sore hari, pada hari kerja dan jam kantor," kata Taufiqurrahman kepada
Medcom.id, Selasa, 13 April 2021.
Taufiqurrahman mengatakan dasar itu menjadi hal penting untuk ditelurusi
Ombudsman. Khususnya, terkait kapasitas Moeldoko sebagai KSP ketika menerima mandat.
Baca:
Demokrat Ogah Menanggapi Tantangan Kubu Moeldoko
Berdasarkan berkas pelaporan, pihak Demokrat menduga komunikasi via telepon itu terjadi pada 5 Maret 2021 pukul 16.14 WIB. Kemudian, Moeldoko tiba di lokasi KLB pada 21.35 WIB.
Moeldoko dicurigai telah melakukan persiapan sebelum kongres. Diduga, sudah ada komunikasi dengan pihak panitia KLB.
"Makanya kita meminta Ombudsman menelusuri, melihat
real, nyata, sesuai fakta. Apakah ada kekeliruan atau katakanlah maladministrasi," ucap Taufiqurrahman.
Deputi Badan Pembinaan Jaringan Konstituen Partai Demokrat ini berharap Ombudsman bisa objektif merespons laporan tersebut. Sehingga, bisa mencegah dampak negatif pada Partai Demokrat.
Sekaligus, kata Taufiqurrahman, mencegah pejabat negara melakukan maladministrasi. Selain itu, maladministrasi oleh pejabat negara dinilai bisa jadi beban pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini bisa menjadi suatu contoh agar ke depan tidak ada lagi pejabat negara, yang melakukan maladministrasi," ujar Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman bersama kader Partai Demokrat lainnya Ahmad Usmarwi Kaffah, dan Parulian Gultom melaporkan KSP Moeldoko ke Ombudsman. Laporan itu masih dalam proses..
Laporan dilayangkan pada 23 Maret 2021. Pada berkas laporan tersebut tertulis, Moeldoko patut diduga melanggar ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
"Patut diduga keras Bapak Moeldoko telah melakukan maladministrasi dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar kepada Partai Demokrat yang sah, baik materiil maupun immateril," bunyi berkas laporan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)