Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane (kanan)/MI/Susanto.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane (kanan)/MI/Susanto.

IPW Kritik Rangkap Jabatan di Kemenkumham

Siti Yona Hukmana • 15 April 2021 18:07
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik rangkap jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pasalnya, Komjen Andap Budhi Revianto yang berstatus polisi aktif menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham.
 
"Kalau merangkap jabatan itu artinya ada ketentuan yang ditabrak, seharusnya polisi yang aktif di sisi lain harus mengundurkan diri," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021. 
 
Menurut dia, Komjen Andap ditempatkan di Kemenkumham hanya untuk perbantuan. Namun, jabatan Sekjen Kemenkumham sudah diemban selama satu bulan, tepatnya sejak 10 Maret 2021.

Komjen Andap sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau (Kepri). Masa pensiunnya jatuh pada 2023.
 
Menurut Neta, polisi aktif tidak boleh ditempatkan di jabatan struktural. Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian.
 
"Dia harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi," ungkap Neta.
 
Dia mengatakan hal itu pernah dialami Irjen Ronny Sompie ketika menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada 2015. Ronny yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Bali melepas jabatan jenderalnya dan beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 
 
Hal yang sama juga dialami mantan Kapolri Jendral Tito Karnavian. Dia pensiun dari polisi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 
 
Menurut Neta, jabatan itu boleh dirangkap oleh polisi jika ditempatkan dalam wilayah yang masih berkaitan dengan kepolisian. Seperti, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorosme (BNPT). 
 
"Kalau kemudian Sekjen di Kemenkumham itu tidak berkaitan, itu jabatan karier dari institusi dan ini yang sangat kita sayangkan," ujarnya. 
 
Neta menegaskan jabatan yang diduduki Komjen Andap tidak sah, karena ia bertugas di dua lembaga tinggi negara. Menurutnya, rangkap jabatan itu membuat pemerintah harus membayar dua kali gaji untuk jenderal bintang tiga tersebut. 
 
"IPW sangat mengecam keras terjadinya dwi fungsi kepolisian itu, di mana Komjen Andap Budhi Revianto masih aktif polisi dan menjabat sebagai sekjen," katanya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>