Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato perdana di Sidang Majelis Umum PBB 2020. Foto: BPMI
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato perdana di Sidang Majelis Umum PBB 2020. Foto: BPMI

Pakar Hukum Apresiasi Jokowi Cepat Respons Aspirasi Publik

Nur Azizah • 03 Maret 2021 08:48
Jakarta: Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengapresiasi Presiden Joko Widodo mencabut lampiran investasi di bidang minuman keras (miras) dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Langkah itu anggap tepat. 
 
"Di mana banyak masyarakat dari akademisi hingga ulama serta ormas Islam yang menolak aturan itu," kata Suparji melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
 
Menurut dia, polemik ini harus menjadi perhatian pemerintah dalam membuat peraturan. Setiap regulasi yang dikeluarkan harus melalui diskusi panjang serta mendengar aspirasi banyak pihak.

Baca: Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras
 
"Ke depan, stakeholder perlu lebih cermat dalam menyusun substansi atau lampiran sebuah peraturan, termasuk dalam pembuatan peraturan presiden," ungkap dia. 
 
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi di bidang industri miras. Langkah itu diambil setelah mendengar masukan dari tokoh masyarakat dan agama, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
 
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan