Ilustrasi keuangan negara. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi keuangan negara. Medcom.id/M Rizal

BPK Serahkan 21.425 Rekomendasi untuk Tata Kelola Keuangan Negara

Nur Azizah • 11 November 2020 18:37
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan 21.425 rekomendasi untuk perbaikan tata kelola keuangan negara. Rekomendasi ini diserahkan dalam bentuk Hasil Pemeriksaan Pada Semester (IHPS) I Tahun 2020.
 
Ketua BPK Agung Firman Sampurna berharap rekomendasi itu bisa membuat pengendalian internal yang dilakukan pemerintah semakin efektif. Program-program yang dilaksanakan pun harus lebih ekonomis, efektif, dan efisien.
 
"Di samping itu, kerugian dapat dipulihkan/dicegah, serta penerimaan negara dapat ditingkatkan. Dengan demikian, perbaikan tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik," kata Agung dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 11 November 2020

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 7.868 temuan yang memuat 13.567 permasalahan sebesar Rp8,97 triliun. Rinciannya, 6.713 permasalahan (50 persen) kelemahan sistem pengendalian internal dan 6.702 permasalahan (49 persen) ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai kedua permasalahan tersebu Rp8,28 triliun.
 
Kemudian, 152 permasalahan (1 persen) ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dengan nilai Rp692,05 miliar. BPK merekomendasikan pimpinan entitas terkait menarik kelebihan pembayaran atau menetapkan dan memungut kekurangan penerimaan serta menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan.
 
"BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi atau Kewajiban Pelayanan Publik (KPP) dan dana kompensasi tahun 2019 sebesar Rp4,77 triliun," kata Agung.
 
Sementara itu, kepada dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait diminta melakukan koreksi pembebanan cost recovery. Nilai cost recovery sebesar Rp26,61 miliar dan US$52,47 juta, atau nilai keseluruhan Rp777,14 miliar.
 
Baca: BPK Ungkap 13.567 Masalah dalam LHP Semester I 2020
 
BPK juga merekomendasikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutakhirkan sistem informasi dalam memastikan validitas data piutang pajak dan penyisihan atas piutang pajak. Piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) harus dipastikan terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
 
BPK juga merekomendasikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohit mengukur kewajiban pemerintah sebagai pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang timbul sebagai pelaksanaan Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2014.
 
"Selanjutnya, Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait atas penyajian Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun," jelas Agung.
 
Menkeu harus meminta menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna barang untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban realisasi belanja PT Asabri dan PT Jiwasraya. Tujuannya, hak masyarakat dapat diberikan dalam bentuk tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan