Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Luar (Satgas Saber Pungli) tetap diperlukan. Sebab, sikap koruptif pelayan publik masih belum hilang dan harus dibasmi.
“Karena semangat untuk korupsi selalu ada, maka Saber Pungli ini tetap diperlukan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 Desember 2020.
Mahfud mengatakan Satgas Saber Pungli fokus pada pencegahan dan tindakan administratif. Tim tersebut tak memiliki kewenangan projusticia karena hal itu menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan.
“Sehingga jika ada hukumnya maka dimasukkan ke polisi agar tidak ada tumpang tindih,” ujar dia.
Baca: 18 Persen Responden Dipalak saat Urus Izin Surat Bebas Covid-19
Mahfud meminta Satgas Saber Pungli lebih kreatif memberantas pungutan liar. Pasalnya, pungutan liar masih terjadi meski pungutan langsung sudah berkurang berkat penerapan teknologi.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Irjen Agung Budi Maryoto, menegaskan komitmennya untuk memelototi pungutan liar. Terutama pada setiap pelayanan maupun perizinan di semua sektor pelayanan publik.
Agung berjanji melaksanakan tugasnya secara profesional seperti tidak melewati kewenangan. Dia juga mengingatkan jajarannya agar tidak sembarangan memanggil orang agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Jangan sampai tumpang tindih memberantas pungli. Jangan asal memanggil orang atas nama Satgas Saber Pungli,” papar dia.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (
Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Luar (Satgas Saber Pungli) tetap diperlukan. Sebab, sikap koruptif pelayan publik masih belum hilang dan harus dibasmi.
“Karena semangat untuk korupsi selalu ada, maka Saber Pungli ini tetap diperlukan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 Desember 2020.
Mahfud mengatakan
Satgas Saber Pungli fokus pada pencegahan dan tindakan administratif. Tim tersebut tak memiliki kewenangan projusticia karena hal itu menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan.
“Sehingga jika ada hukumnya maka dimasukkan ke polisi agar tidak ada tumpang tindih,” ujar dia.
Baca:
18 Persen Responden Dipalak saat Urus Izin Surat Bebas Covid-19
Mahfud meminta Satgas Saber Pungli lebih kreatif memberantas pungutan liar. Pasalnya, pungutan liar masih terjadi meski pungutan langsung sudah berkurang berkat penerapan teknologi.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Irjen Agung Budi Maryoto, menegaskan komitmennya untuk memelototi pungutan liar. Terutama pada setiap pelayanan maupun perizinan di semua sektor pelayanan publik.
Agung berjanji melaksanakan tugasnya secara profesional seperti tidak melewati kewenangan. Dia juga mengingatkan jajarannya agar tidak sembarangan memanggil orang agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Jangan sampai tumpang tindih memberantas pungli. Jangan asal memanggil orang atas nama Satgas Saber Pungli,” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)