Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menunggu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Beleid itu akan memasukkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Saya menunggu arahan dari Bapak Presiden untuk tentang BNPB," kata Risma saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Risma menampung usulan dimasukkannya unsur BNPB dalam RUU itu. Hal itu dianggap akan memudahkan penanganan masalah dengan komprehensif.
Mantan Wali Kota Surabaya itu mengungkapkan sejumlah usulan dari pemerintah dalam RUU tersebut. Salah satu fokus, yakni bencana sosial.
Baca: Upaya Penanganan Bencana dari Hulu Hingga Hilir
"Misal ada pengungsi itu penanganan seperti apa, selama ini belum ada dan saya mengusulkan itu wajib ada. Terus misal bencana tentang kesehatan atau nonfisik selama ini kita mengatakannya bencana fisik, bencana alam," ujar Risma.
Menurut Risma, selama ini sejumlah aturan hanya mengatur tentang penanganan konflik. Bencana sosial mestinya mencakup wilayah konflik karena banyak warga mengungsi dan membutuhkan bantuan makanan hingga tempat tinggal.
"Kalau bencana nonfisik, seperti apa contoh bencana kejadian (konflik) teroris dan sebagainya. Saya mengusulkan untuk dimasukkan ke dalam RUU Bencana karena apa pun itu namanya bencana," terang Risma.
Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menunggu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan
Bencana. Beleid itu akan memasukkan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB).
"Saya menunggu arahan dari Bapak Presiden untuk tentang BNPB," kata Risma saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Risma menampung usulan dimasukkannya unsur BNPB dalam RUU itu. Hal itu dianggap akan memudahkan penanganan masalah dengan komprehensif.
Mantan Wali Kota Surabaya itu mengungkapkan sejumlah usulan dari pemerintah dalam RUU tersebut. Salah satu fokus, yakni bencana sosial.
Baca:
Upaya Penanganan Bencana dari Hulu Hingga Hilir
"Misal ada pengungsi itu penanganan seperti apa, selama ini belum ada dan saya mengusulkan itu wajib ada. Terus misal bencana tentang kesehatan atau nonfisik selama ini kita mengatakannya bencana fisik, bencana alam," ujar Risma.
Menurut Risma, selama ini sejumlah aturan hanya mengatur tentang penanganan konflik. Bencana sosial mestinya mencakup wilayah konflik karena banyak warga mengungsi dan membutuhkan bantuan makanan hingga tempat tinggal.
"Kalau bencana nonfisik, seperti apa contoh bencana kejadian (konflik) teroris dan sebagainya. Saya mengusulkan untuk dimasukkan ke dalam RUU Bencana karena apa pun itu namanya bencana," terang Risma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)