Presiden Joko Widodo berpidato pertama kali di Sidang Majelis Umum PBB. Foto: BPMI/UNTV
Presiden Joko Widodo berpidato pertama kali di Sidang Majelis Umum PBB. Foto: BPMI/UNTV

UU Ciptaker Gratiskan Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM Makanan dan Minuman

Anggi Tondi Martaon • 09 Oktober 2020 22:13
Jakarta: Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan kemudahan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman. Salah satunya menggratiskan biaya sertifikasi halal.
 
"Artinya, gratis (biaya sertifikasi halal)," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 9 Oktober 2020.
 
Kepala negara itu menyebut biaya sertifikasi akan ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini diharapkan membantu bertumbuhnya UMKM sektor makanan dan minuman di Indonesia.

Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 UU Ciptaker. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH), yakni menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.
 
Baca: Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Mengomersialkan Pendidikan
 
Proses sertifikasi halal nantinya melibatkan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi negeri. Ketentuan ini didukung oleh Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
 
"Sekarang baik NU dan Muhammadiyah bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat," kata amggota Panja RUU Ciptaker M. Ali Taher Parasong dalam pembahasan RUU Ciptaker saat dikutip dari Mediaindonesia, Jumat, 2 Oktober 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan