Irman Gusman (tengah)   (Foto: MI/Susanto)
Irman Gusman (tengah) (Foto: MI/Susanto)

Perppu Pilkada

Ketua DPD: Perppu harus Dipakai untuk Pilkada 2015

Githa Farahdina • 03 Oktober 2014 13:25
medcom.id, Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mayoritas akan digelar pada 2015 di berbagai daerah Indonesia. Namun, hingga menjelang akhir tahun masalah UU Pilkada masih belum tuntas.
 
Jika melihat peta politik di parlemen baru saat ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang diterbitkan Presiden SBY akan mengalami kesulitan saat berada di DPR. Koalisi Merah Putih yang memiliki suara mayoritas di parlemen bisa menjadi penghambat Perppu yang diterbitkan SBY tersebut.
 
Ketua DPD RI Irman Gusman yang kembali terpilih sebagai pemimpin DPD menegaskan, Pilkada 2015 mendatang haruslah berdasarkan dua Perppu Presiden SBY. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"Perppu yang harus digunakan untuk dasar. Menurut saya, Perppu ini yang menjadi dasar hukum," tegas Irman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
 
Irman mengatakan, dirinya akan mendorong pengesahan Perppu Pilkada. Menurutnya, penerbitan Perppu yang dilakukan SBY sudah tepat untuk menyikapi UU Pilkada yang disahkan DPR. "Jadi penerbitan Perppu ini lebih tepat. Dalam pandangan saya, bagaimana kita mendukung Perppu menjadi landasan hukum dalam Pilkada berikutnya," terangnya.
 
Irman menambahkan, pihaknya akan segera membicarakan sikap resmi DPD terkait Perppu Pilkada tersebut bersama wakilnya Farouk Muhammad dan GKR Hemas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>