medcom.id, Jakarta: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar memanfaatkan kunjungannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain melaporkan harta kekayaannya, Marwan juga berdiskusi tentang program Rp1 miliar per desa yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK.
"Terkait program Rp1 miliar per desa, kami akan kerja sama dengan KPK untuk mengawasi program ini," ujar Marwan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).
Menurut Marwan, dana untuk desa akan dikucurkan secara bertahap sesuai kemampuan APBN. Sebab, 10 persen dari total dana untuk desa diambil bukan hanya dari APBN saja, tapi juga dari dana transfer daerah.
"Kalau sekarang, dana transfer daerah Rp700 triliun, itu berarti dana untuk sekarang lebih dari Rp70 triliun (10 persen dari dana itu-red)," imbuh dia.
Lantaran dana terbilang besar, kata Marwan, Kementerian Desa meminta KPK untuk mengawasi. "Itu yang sudah disampaikan kepada bapak-bapak di KPK, supaya kita bisa awasi," jelas dia.
Secara terpisah, Johan Budi SP, juru bicara KPK, menerangkan, KPK siap melakukan pengawasan. Apalagi, kata Johan, dalam kajian KPK terhadap Undang-Undang Pedesaan, ada kewenangan Kemendagri dan Kementerian Desa.
"Karena di Kemendagri juga ada yang berkaitan dengan desa, termasuk mengenai uang Rp1,4 miliar yang akan dibagikan ke desa. Itu kan perlu asistensi, pengawasan pada desa yang sebelumnya belum pernah memperoleh dana secara langsung," sebut Johan.
medcom.id, Jakarta: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar memanfaatkan kunjungannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain melaporkan harta kekayaannya, Marwan juga berdiskusi tentang program Rp1 miliar per desa yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK.
"Terkait program Rp1 miliar per desa, kami akan kerja sama dengan KPK untuk mengawasi program ini," ujar Marwan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).
Menurut Marwan, dana untuk desa akan dikucurkan secara bertahap sesuai kemampuan APBN. Sebab, 10 persen dari total dana untuk desa diambil bukan hanya dari APBN saja, tapi juga dari dana transfer daerah.
"Kalau sekarang, dana transfer daerah Rp700 triliun, itu berarti dana untuk sekarang lebih dari Rp70 triliun (10 persen dari dana itu-red)," imbuh dia.
Lantaran dana terbilang besar, kata Marwan, Kementerian Desa meminta KPK untuk mengawasi. "Itu yang sudah disampaikan kepada bapak-bapak di KPK, supaya kita bisa awasi," jelas dia.
Secara terpisah, Johan Budi SP, juru bicara KPK, menerangkan, KPK siap melakukan pengawasan. Apalagi, kata Johan, dalam kajian KPK terhadap Undang-Undang Pedesaan, ada kewenangan Kemendagri dan Kementerian Desa.
"Karena di Kemendagri juga ada yang berkaitan dengan desa, termasuk mengenai uang Rp1,4 miliar yang akan dibagikan ke desa. Itu kan perlu asistensi, pengawasan pada desa yang sebelumnya belum pernah memperoleh dana secara langsung," sebut Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)