medcom.id, Jakarta: Mendagri Tjahjo Kumolo membolehkan warga yang menganut aliran kepercayaan atau agama di luar enam agama resmi untuk mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Gagasan ini mengundang pro dan kontra.
Ada yang setuju, namun tak sedikit juga yang menentang.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar termasuk yang tak setuju. Pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini berpendapat agama penting dicantumkan dalam kartu identitas.
"Saya tidak setuju, agama itu penting utk dicantumkan," kata Cak Imin di Kantor DPP NasDem, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Pengosongan kolom agama ini hanya berlaku bagi masyarakat yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang terdaftar di Indonesia. Meski begitu, Cak Imin tidak ingin menimpali lebih jauh.
Cak Imin lebih memilih untuk menunggu petunjuk pelaksanaannya diterbitkan pemerinya. Dia berpendapat wacana perihal kolom agama itu masih berupa pernyataan menteri yang belum bisa menjadi rujukan.
Sehingga, kata dia, semua pihak mesti menunggu keputusan dari Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
"Putusan harus melalui putusan hukum bukan pernyatan," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Mendagri Tjahjo Kumolo membolehkan warga yang menganut aliran kepercayaan atau agama di luar enam agama resmi untuk mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Gagasan ini mengundang pro dan kontra.
Ada yang setuju, namun tak sedikit juga yang menentang.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar termasuk yang tak setuju. Pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini berpendapat agama penting dicantumkan dalam kartu identitas.
"Saya tidak setuju, agama itu penting utk dicantumkan," kata Cak Imin di Kantor DPP NasDem, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Pengosongan kolom agama ini hanya berlaku bagi masyarakat yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang terdaftar di Indonesia. Meski begitu, Cak Imin tidak ingin menimpali lebih jauh.
Cak Imin lebih memilih untuk menunggu petunjuk pelaksanaannya diterbitkan pemerinya. Dia berpendapat wacana perihal kolom agama itu masih berupa pernyataan menteri yang belum bisa menjadi rujukan.
Sehingga, kata dia, semua pihak mesti menunggu keputusan dari Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
"Putusan harus melalui putusan hukum bukan pernyatan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)