Sidang MK (Foto:MI/Immanuel Antonius)
Sidang MK (Foto:MI/Immanuel Antonius)

Ketua DPRD Depok Berharap MK Batalkan UU Pilkada

Achmad Zulfikar Fazli • 30 September 2014 13:38
medcom.id, Depok: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Pilkada melalui DPRD atau tidak langsung. Namun, hingga kini, pro kontra UU Pilkada masih terus bergulir.
 
Bahkan, beberapa pihak akan menggugat UU Pilkada ini dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan DPR tersebut. Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo berharap MK dapat bersikap bijak dalam menentukan nasib hak rakyat yang kini tengah dirampas dengan memutuskan Pilkada melalui DPRD.
 
"Ini (UU Pilkada) kan sudah di ketok palu oleh DPR RI, ini kan berlaku 30 hari ke depan. Ini (UU Pilkada) masih ada proses Judicial Review ke MK. Mudah-mudahan hakim-hakim MK juga punya pandangan yang sama dengan rakyat Indonesia pada umumnya," kata Hendrik kepada Metrotvnews.com, di Kantor DPRD Kota Depok, Jalan Kota Kembang, Depok, Jawa Barat, Selasa (30/9/2014).

Menurut dia, jika UU Pilkada ini tetap berjalan, dikhawatirkan akan banyak faktor-faktor negatif yang menyerang anggota DPRD. Misalnya, korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oknum-oknum yang mencalonkan diri dalam pencalonan kepala daerah yang diusung Partai politik.
 
"Memberikan peluang anggota DPRD untuk korup menerima gratifikasi. Saya tidak mau seperti itu. Jadi, saya mau ini (Pilkada) langsung berikanlah kebebasan rakyat memilih kepala daerahnya sendiri," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>