Kaolisi Masyarakat Sipil minta pemilihan Ketua DPD baru pada 3 April 2017 dihentikan. Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah
Kaolisi Masyarakat Sipil minta pemilihan Ketua DPD baru pada 3 April 2017 dihentikan. Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah

Pemilihan Ketua DPD 3 April Liar

Whisnu Mardiansyah • 31 Maret 2017 17:12
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berencana tetap menggelar pemilihan Ketua DPD yang baru pada Senin 3 April 2017. Padahal, Mahkamah Agung telah membatalkan peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 tentang tata tertib DPD.
 
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Citra DPD meminta, DPD menyetop rencana pemilihan pimpinan di tengah masa jabatan. Jika tetap dipaksakan, itu justru akan mencerminkan kemunduran citra demokrasi Indonesia.
 
"Kalau tetap dilakukan itu merupakan proses liar dalam pemilihan kepala pimpinan lembaga negara," kata Donald Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 31 Maret 2017.

Senada dengan Donald, perwakilan dari Komite Pemantau Legislatif Syamsudin Alimsyah, mengatakan, jika DPD ngotot menggelar kocok ulang pimpinan DPD pada 3 April, itu artinya mereka sedang mempertontonkan citra politik arogan. Kata Syamsudin, DPD tidak punya lagi argumentasi tetap menggelar pemilihan pimpinan untuk masa pimpinan 2,5 tahun ke depan.
 
"Ini taruhan bagi teman-teman DPD yang selama ini mengklaim sebagai negarawan. Kalau ternyata tetap melakukan kocok ulang ini sama saja mempertontonkan citra politik arogan," ujar Syamsudin di kesempatan yang sama. 
 
Polemik pemilihan pimpinan DPD bermula ketika sidang paripurna pada 21 Februari. DPD menyepakati pemberlakukan aturan masa jabatan pimpinan selama dua tahun enam bulan untuk periode ini. Itu berarti masa jabatan pimpinan DPD saat ini akan berakhir bulan ini.
 
Pemilihan pimpinan DPD baru rencananya dilakukan 3 April besok. Namun, keputusan Tatib DPD bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Agung terkait hasil uji materi masa jabatan pimpinan DPD dalam UU MD3.
 
Tatib itu digugat sejumlah anggota DPD, yakni Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Anna Latuconsina. Salah satu poin yang digugat ialah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
 
MA mengabulkan tuntutan uji materi tatib tersebut. MA mengeluarkan putusan nomor 02 P/KHS/2017 atas perkara uji materi peraturan DPD  RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.
 
Dalam amar putusan, majelis hakim MA yang diketuai Supandi menyatakan, DPD berada dalam satu rumpun dengan MPR dan DPR sebagai lembaga perwakilan. Ini diatur di UU Nomor 17 Tahun 2014. Karena itu, seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD sama dengan masa jabatan pimpinan DPD.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan