Pakar hukum tata negara Refly Harun. (Foto: ANTARA/Wahyu Putro)
Pakar hukum tata negara Refly Harun. (Foto: ANTARA/Wahyu Putro)

Revisi UU MD3 Masih Mungkin Digugat

14 Februari 2018 18:55
Jakarta: Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan dalam rapat paripurna pada Senin, 12 Februari 2018, menimbulkan banyak reaksi. Melalui revisi Undang-undang tersebut, DPR seakan mengukuhkan diri sebagai lembaga antikritik.
 
Revisi UU MD3 sudah disahkan. Namun, kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, masih ada peluang sejumlah pasal dibatalkan melalui uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Utamanya terhadap pasal yang dianggap bertabrakan dengan konstitusi dan disharmoni dengan undang-undang yang sudah ada.
 
"Pasal yang memaksa menggunakan Polri potensial dibatalkan termasuk juga pasal yang mengatakan bisa memerkarakan orang yang bersifat kritis, saya rasa juga potensial dibatalkan," kata Refly, dalam Metro Siang, Rabu 14 Februari 2018.

Meski masih bisa dibatalkan, Refly menilai seharusnya lembaga sekelas DPR dapat membuat Undang-undang yang secara sosiologis dan filosofis diterima di masyarakat. Bukan sebaliknya yaitu menimbulkan kontroversi.
 
Menurut Refly, DPR berfungsi menyerap aspirasi masyarakat sehingga seharusnya membuat norma yang dikehendaki dan sesuai aspirasi masyarakat bukan norma yang ditentang dan mempersilakannya untuk diuji di Mahkamah Konstitusi.
 
"Ingat, wakil rakyat itu bukan MK. Dan yang harus menyerap aspirasi masyarakat itu DPR bukan MK," tegas Refly.
 
Terakhir, kata Refly, persoalan Pasal 245 tentang pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana tak mesti meminta izin presiden juga berpotensi dibatalkan meskipun peluangnya sama besar dengan tetap berada di dalam UU MD3.
 
"Masih mungkin dibatalkan meskipun ada pengecualian seperti operasi tangkap tangan, tindak pidana khusus, dan pidana hukuman mati," pungkasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan