Sekjen DPP NasDem Johnny G Plate. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia
Sekjen DPP NasDem Johnny G Plate. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia

UU MD3 tak Sejalan dengan NasDem

Dhaifurrakhman Abas • 16 Februari 2018 08:55
Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) tidak sejalan dengan perspektif Partai NasDem. Untuk itu, NasDem mendorong agar masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkahamah Konsitusi.
 
"Secara keseluruhan dan bukan per pasal, kami memandang RUU MD3 tidak sejalan dengan prespektif kami," kata Johnny saat jumpa pers di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2018. 
 
Salah satu pasal yang akan diubah dalam revisi mendatang, kata Jhonny, terkait hak imunitas anggota dewan dan pasal penghinaan terhadap DPR atau contempt of parliament. Johnny memandang, Pasal tersebut oleh sebagian masyarakat dinilai tidak tepat. Untuk itu, Partai NasDem siap membuka pintu dukungan untuk kelompok masyarakat yang ingin mengajukan judicial review terhadap RUU MD3. 

"Jika ada masyarakat atau kelompok sipil yang menginginkan judical review, maka kami akan memberikan bantuan untuk memberi dukungan," kata
 
Namun, lanjut Johnny, judicial review belum bisa diajukan dalam waktu dekat. Sebagai bagian dari pembuat UU di DPR, Jhonny mengatakan, judicial review lebih tepat dilakukan setelah Pemilu 2019. 
 
"Kami tidak mempunyai legal standing untuk judicial review. Tapi yang bisa kami lakukan adalah revisi kembali. Namun tidak dalam waktu dekat karena komposisi politik saat ini kalah voting," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan