Anggota Pansus Angket KPK Risa Mariska/ANT/M. Agung Rajasa
Anggota Pansus Angket KPK Risa Mariska/ANT/M. Agung Rajasa

KPK Diultimatum Memenuhi Panggilan Pansus

LB Ciputri Hutabarat • 02 Oktober 2017 11:41
medcom.id, Jakarta: Anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum lembaga antirasywah memenuhi undangan mereka. Hal itu harus dilakukan bila lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu menginginkan pembubaran pansus.
 
"Pertama, kalau mau (pansus) diberhentikan, ya KPK harus hadir," tegas Risa kepada Metrotvnews.com, Senin 2 Oktober 2017.
 
Risa menjelaskan, Pansus tak bisa serta merta dibubarkan tanpa pertemuan dalam forum resmi. Duduk permasalahan harus jelas ditujukan kepada subjek yang sedang dalam pembahasan.

"Kita tidak mau menerbitkan rekomendasi yang prematur tanpa menghadirkan KPK. Enggak fair dong. Kita harus ketemu," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
 
Risa optimistis KPK bakal menemui pansus. Temuan pansus soal KPK dianggap sudah sangat substansial.
 
Selain itu, pembubaran pansus hanya bisa dilakukan melalui mekanisme paripurna. Sebab, pansus berjalan di bawah sumpah dan bertanggung jawab atas konstitusi.
 
"Jadi, diberhentikan berdasarkan paripurna saja. Harus sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPPRD (MD3) dengan Tatib DPR," ujar Risa.
 
KPK dan Pansus  Hak Angket di DPR memang belum pernah bertatap muka. Agus Rahardjo cs menolak memenuhi panggilan pansus. Mereka masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal keabsahan pansus.
 
Di sisi lain, pansus terus mendesak. Mereka menginginkan KPK mengklarifikasi langsung temuan pansus. Waktu 60 hari kerja pun dianggap tak cukup. Masa kerja pansus kemudian diperpanjang melalui paripurna, pekan lalu. Perpanjangan dilakukan karena ada sejumlah hal yang belum diselesaikan dan harus mendapat klarifikasi KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan