Jakarta: Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan partainya ingin fokus membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Partai berlambang banteng itu belum mau membicarakan nama pengganti Setya Novanto dari jabatan ketua DPR.
"Ini salahnya, orang sudah bicara nama sebelum proses dilakukan. Itu sebabnya saya mengatakan fokus PDI Perjuangan one step at a time, satu langkah satu waktu," kata Hendrawan kepada Medcom.id, Kamis, 27 Desember 2017.
Hendrawan mengungkapkan pembahasan RUU MD3 sejak lama belum ada kepastian. Padahal, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini memperoleh kursi keterwakilan terbanyak di DPR pada Pemilu 2014.
Pembahasan Revisi UU MD3 untuk penambahan jumlah pimpinan DPR itu bahkan sempat vakum hampir setahun. Menurut Hendrawan, penambahan jumlah pimpinan DPR yang diisi PDIP akan berimplikasi bagi lembaga perwakilan rakyat.
"Kita selesaikan dulu RUU MD3-nya, nama (penambahan Pimpinan DPR) kan gampang, bisa belakangan," tutur dia.
Ia menilai pembahasan RUU MD3 sedianya bisa langsung selesai ketika usulan draf disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, lanjutnya, pengesahan UU MD3 yang dilakukan sesaat sebelum Pemilihan Presiden 2014 malah bertentangan dengan asas representasi hasil pemilu.
"Ini tanggung jawab bersama bukan tanggung jawab PDIP sendiri untuk menempatkan DPR sebagai rumah rakyat yang sesungguhnya. Nah, caranya pengembalikan asas representatif karena DPR itu kan dibentuk melalui pemilihan umum," ujar dia.
Jakarta: Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan partainya ingin fokus membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Partai berlambang banteng itu belum mau membicarakan nama pengganti Setya Novanto dari jabatan ketua DPR.
"Ini salahnya, orang sudah bicara nama sebelum proses dilakukan. Itu sebabnya saya mengatakan fokus PDI Perjuangan one step at a time, satu langkah satu waktu," kata Hendrawan kepada
Medcom.id, Kamis, 27 Desember 2017.
Hendrawan mengungkapkan pembahasan RUU MD3 sejak lama belum ada kepastian. Padahal, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini memperoleh kursi keterwakilan terbanyak di DPR pada Pemilu 2014.
Pembahasan Revisi UU MD3 untuk penambahan jumlah pimpinan DPR itu bahkan sempat vakum hampir setahun. Menurut Hendrawan, penambahan jumlah pimpinan DPR yang diisi PDIP akan berimplikasi bagi lembaga perwakilan rakyat.
"Kita selesaikan dulu RUU MD3-nya, nama (penambahan Pimpinan DPR) kan gampang, bisa belakangan," tutur dia.
Ia menilai pembahasan RUU MD3 sedianya bisa langsung selesai ketika usulan draf disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, lanjutnya, pengesahan UU MD3 yang dilakukan sesaat sebelum Pemilihan Presiden 2014 malah bertentangan dengan asas representasi hasil pemilu.
"Ini tanggung jawab bersama bukan tanggung jawab PDIP sendiri untuk menempatkan DPR sebagai rumah rakyat yang sesungguhnya. Nah, caranya pengembalikan asas representatif karena DPR itu kan dibentuk melalui pemilihan umum," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)