Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Yuslim Patawari. Dok. Istimewa
Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Yuslim Patawari. Dok. Istimewa

Andi Yuslim: Sinergi DPD dan BPK Harus Terus Diperkuat

Achmad Zulfikar Fazli • 13 April 2023 22:55
Jakarta: Penegakan hukum dinilai harus dibenahi dan diperkuat untuk mencapai tujuan penyelenggaraan negara pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Termasuk dalam urusan tata kelola keuangan negara.
 
Hal itu diungkapkan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Yuslim Patawari saat memaparkan visi misinya dalam uji kepatutan dan kelayakan. Menurut dia, BPK memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pemerintah agar aparat keuangan negara diisi orang-orang yang profesional dan kompeten dalam mengelola keuangan negara.
 
"BPK juga berperan dalam penyusunan standar akuntansi pemerintah, seluruh instansi pemerintah harus mengikuti standar akuntansi pemerintah sebagai bagian dari pendekatan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara," jelas Andi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 April 2023.

Dia menegaskan BPK berpijak pada prinsip atau nilai dasar untuk menjalankan tugasnya. "Prinsip atau nilai dasar BPK di antaranya adalah independensi, integritas, dan profesionalisme," kata tokoh muda asal Sulsel ini.
 
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945, beber Andi, memperjelas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu badan yang bebas dan mandiri. Kemudian, hasil pemeriksaan keuangan diserahkan kepada DPR dan DPD.
 
"Ini dengan tegas menunjukkan sinergisitas yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan, antara Dewan Perwakilan Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan," tegas Assesor di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) itu.
 
Baca Juga: Korupsi Ancaman Serius Pembangunan Ekonomi Negara

Andi menambahkan DPD merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum, serta majelis tinggi dalam lembaga legislatif.
 
"Fungsi dan wewenang DPD mengacu kepada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan, di antara tugas dan wewenang DPD dalam pengawasan adalah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai pertimbangan untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
 
Dia menjelaskan sinergi DPD RI dan BPK RI harus terus diperkuat dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
 
Hal itu, kata dia, bertujuan mewujudkan transparansi akuntabilitas negara dalam meningkatkan efektivitas pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. Khususnya, bagi pendekatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan