Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Pimpinan Baleg Disebut Minta Buruh Mengerti Pengesahan Perppu Ciptaker, Perwakilan Buruh: Tidak Bisa

Anggi Tondi Martaon • 01 Maret 2023 02:27
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M Nurdin disebut menghubungi perwakilan buruh agar mengerti terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, permintaan itu ditolak.
 
"Hanya minta dukungan aja, hanya supaya bisa mengerti, kami tidak bisa mengerti," kata koordinator massa aksi demo Perppu Ciptaker Endang Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
 
Dia menyampaikan permintaan Nurdin menghubungi pimpinanya pada pekan lalu. Komunikasi dilakukan via telepon.

"Minggu kemaren ada konfirmasi dari DPR, M Nurdin (pimpinan Baleg) kepada pimpinan kami," ungkap dia.
 
Namun, buruh tegas menolak pengajuan tersebut. Sebab, isi Perppu Ciptaker dianggap sama dengan aturan sebelumnya karena merugikan kaum buruh.

Baca: Diguyur Hujan, Ribuan Buruh Geruduk DPR Desak Perppu Ciptaker Dicabut


Dia mendesak agar Perppu Ciptaker dicabut atau tidak disahkan. Selain persoalan isi, pembahasan Perppu Ciptaker sudah bertentangan dengan aturan main pembentukan peraturan perundang-undangan.
 
Aturan yang dilanggar yaitu masa pemberian pertimbangan perppu di DPR. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD), lembaga legislatif hanya diberikan waktu satu kali masa sidang sejak Perppu diterbitkan untuk memberikan pertimbangan. Pada Pasal 22 ayat (3) UUD disebut sebuah perppu harus dicabut jika tak mendapat persetujuan DPR.
 
"Meminta agar DPR mencabut daripada pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 karena ini sudah melalui proses daripada paripurna. Terakhir di tanggal 16 februari kemarin (rapat paripurna penutupan masa sidang) tidak sempat juga membahas terkait Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022," sebut dia.
 
Dia menilai Perppu Ciptaker dianggap sebagai akal-akalan pemerintah. Tujuanya menghindari kewajiban perbaikan yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Bagaimana mengakali UU Ciptaker yang ada di Omnibus Law, karena diinkonstitusionalkan oleh MK," ujar dia.
 
Desakan mencabut Perppu Ciptaker dimulai hari ini dengan menggelar unjuk rasa di depan gerbang Kompleks Parlemen. Aksi serupa kembali akan dilakukan dengan jumlah masa lebih besar mendesak pimpinan DPR mencabut Perppu Ciptaker. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan