Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.

Tarif Cukai Rokok Naik 10%, Sri Mulyani: Presiden Setuju

Andhika Prasetyo • 03 November 2022 19:07
Jakarta: Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok untuk 2023 dan 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.
 
"Seperti diketahui, penetapan CHT ditetapkan setiap tahun dan di dalam UU APBN 2023 telah ditetapkan juga target pendapatannya. Hari ini, Presiden setuju menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024," ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas, Kamis, 3 November 2022.
 
Ia menjelaskan kenaikan cukai 10 persen akan diterjemahkan menjadi kenaikan rata-rata di tiap-tiap golongan. Rinciannya ialah sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).
 

Baca: Tok! Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Tahun Depan, Ini Besarannya


“Untuk golongan SKM I dan II akan meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM I dan II naik di 11-12 persen, dan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengakui penaikan tarif CHT dilakukan untuk menekan tingkat konsumsi rokok di masyarakat. Melalui instrumen tersebut, pemerintah ingin menurunkan jumlah perokok pada golongan anak di rentang usia 10-18 tahun.
 
Selain itu, upaya pengendalian konsumsi rokok perlu dilakukan karena komoditas tersebut menjadi komponen pengeluaran tertinggi kedua pada rumah tangga miskin.
 
"Rokok adalah pengeluaran tertinggi kedua. Itu ada di bawah beras dan melebihi konsumsi protein seperti telur, ayam, tahu, dan tempe yang sebenarnya lebih dibutuhkan masyarakat," terang Sri Mulyani.
 
Kemudian, pengendalian konsumsi rokok juga diyakini mampu meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Pasalnya, merokok diyakini merupakan salah satu pemicu risiko stunting dan kematian.
 
"Harapan kita menaikkan cukai rokok adalah agar keterjangkauan terhadap rokok semakin turun. Dengan demikian konsumsi juga akan turun," ucap Sri Mulyani.
 
Dia memastikan bahwa keputusan penaikan CHT juga telah mempertimbangkan aspek ekonomi. Sri Mulyani tak menutup mata industri rokok memegang peranan bagi perekonomian.
 
"Kita memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja yang besar. Dari sisi pertanian, ini juga harus dipertimbangkan secara proporsional," lanjut Menkeu.
 
Tidak hanya rokok, penaikan tarif CHT juga akan berlaku pada rokok elektrik, dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Ani menuturkan kenaikan tarif cukai terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
 
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun. Jadi naik 15 persen setiap tahun selama lima tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.
 
(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif