Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri kasus sejumlah nama anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang dicatut dalam daftar anggota partai politik (parpol). Pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU.
"Itu masuk menjadi hasil pengawasan kami, kemudian juga kita lakukan penelusuran," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada Medcom.id, Jumat, 5 Agustus 2022.
Bagja menyebut penelusuran dilakukan setelah KPU menyerahkan informasi identitas parpol yang mencatut nama anggota KPUD itu. Bawaslu menyarankan KPU memperbaiki persoalan data anggota parpol.
"Perbaikan terlebih dahulu untuk dihilangkan penyelenggara-penyelenggara yang diambil namanya atau yang tercantum dalam pengurus parpol atau anggota parpol," jelas Bagja.
KPU menyatakan ada 98 anggotanya di daerah yang namanya dicatut menjadi kader parpol. Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis, 4 Agustus 2022.
"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota) yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," ucap Komisioner KPU Idham Holik, Kamis, 4 Agustus 2022.
Adapun ke-98 anggota KPUD yang dicatut namanya parpol itu tersebar di 22 provinsi. Berikut ini rinciannya: 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN)22 orang komisioner KPU Kab/Kota72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menelusuri kasus sejumlah nama anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang dicatut dalam daftar anggota partai politik (
parpol). Pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU.
"Itu masuk menjadi hasil pengawasan kami, kemudian juga kita lakukan penelusuran," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada
Medcom.id, Jumat, 5 Agustus 2022.
Bagja menyebut penelusuran dilakukan setelah
KPU menyerahkan informasi identitas parpol yang mencatut nama anggota KPUD itu. Bawaslu menyarankan KPU memperbaiki persoalan data anggota parpol.
"Perbaikan terlebih dahulu untuk dihilangkan penyelenggara-penyelenggara yang diambil namanya atau yang tercantum dalam pengurus parpol atau anggota parpol," jelas Bagja.
KPU menyatakan ada 98 anggotanya di daerah yang namanya dicatut menjadi kader parpol. Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis, 4 Agustus 2022.
"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota) yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," ucap Komisioner KPU Idham Holik, Kamis, 4 Agustus 2022.
Adapun ke-98 anggota KPUD yang dicatut namanya parpol itu tersebar di 22 provinsi. Berikut ini rinciannya: 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN)22 orang komisioner KPU Kab/Kota72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).
(ADN)