Jakarta: Wacana mengajukan Joko Widodo sebagai calon wakil presiden mengemuka setelah pernyataan dari Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. Wacana ini kemudian menjadi ramai dan menentang pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Penafsir tunggal konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi, bukan partai politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik atau masyarakat lainnya. Jadi bagaimana bisa ada yang menyatakan keliru, padahal mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Menurut Teddy, sah-sah saja jika ada pihak, kelompok atau partai politik yang ingin mengusulkan Jokowi menjadi calon wakil presiden. Namun, semuanya dikembalikan kepada Jokowi apakah berkenan dengan wacana itu.
"Yang tidak dibolehkan adalah jika Jokowi diusulkan untuk menjadi calon presiden, karena beliau telah 2 periode menjadi presiden," jelasnya.
Teddy menambahkan, semestinya gagasan ditanggapi dengan gagasan lagi. Partai politik semestinya saling beradu calon potensial. Bukan justru menanggapi pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi.
"Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak," jelasnya.
Jakarta: Wacana mengajukan Joko Widodo sebagai calon wakil presiden mengemuka setelah pernyataan dari Juru Bicara
Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. Wacana ini kemudian menjadi ramai dan menentang pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"
Penafsir tunggal konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi, bukan partai politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik atau masyarakat lainnya. Jadi bagaimana bisa ada yang menyatakan keliru, padahal mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Menurut Teddy, sah-sah saja jika ada pihak, kelompok atau partai politik yang ingin mengusulkan Jokowi menjadi
calon wakil presiden. Namun, semuanya dikembalikan kepada Jokowi apakah berkenan dengan wacana itu.
"Yang tidak dibolehkan adalah jika Jokowi diusulkan untuk menjadi calon presiden, karena beliau telah 2 periode menjadi presiden," jelasnya.
Teddy menambahkan, semestinya gagasan ditanggapi dengan gagasan lagi. Partai politik semestinya saling beradu calon potensial. Bukan justru menanggapi pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi.
"Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)