Gedung MPR, DPR dan DPD RI. Foto: Antara/Hafidz MUbarak
Gedung MPR, DPR dan DPD RI. Foto: Antara/Hafidz MUbarak

John Pieres: DPD Tak Layak Dibubarkan

Al Abrar • 20 September 2016 11:47
medcom.id, Jakarta: Wacana pembubaran lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali mencuat setelah Irman Gusman selaku Ketua DPD terjaring operasi tangkap tangan KPK. Irman dicokok terkait gratifikasi kuota gula.
 
Penangkapan Irman tidak berhubungan dengan tugas, pokok dan fungsi lembaganya, namun wacana pembubaran lembaga yang mempunyai kewenangan terbatas itu kembali bergulir.
 
"Kami (DPD) itu setingkat Presiden. Kami bisa mengajukan undang-undang juga dapat ikut membahas," kata anggota DPD John Pieres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
 
Menurut John, ada perbedaan yang mencolok antara DPD dengan DPR. Jika DPR mendahulukan kepentingan partai, DPD lebih mengedepankan kepentingan daerah.
 
"DPR hanya memperjuangkan partainya. Kita memperjuangkan daerah. Kalau ini dibubarkan, siapa yang mengawal kepentingan daerah," kata ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD ini.
 
Jhon mengungkapkan, DPD sudah mengusulkan sejumlah rancangan undang-undang ke DPR. Seperti RUU Wawasan Nusantara dan RUU Kelautan. "Nantinya RUU itu menjadi inisiatif DPR. Sampai di situ kewenagan kita," ujarnya.
 

 
Wacana pembubaran DPD RI pertama kali digulirkan dalam Musyawarah Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar 6 Februari.
 
Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding menilai, keberadaan DPD hanya menjadi `aksesoris` demokrasi. Peran DPD di parlemen, kata dia, hanya diikutsertakan dalam membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah dan sering kali diabaikan.
 
PKB berpendapat, anggaran DPD yang sangat besar bisa dialihkan untuk program pembangunan yang lebih bermanfaat langsung pada masyarakat.
 
Dalam situs dpd.go.id diterangkan, sesuai konstitusi, format representasi DPD RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait.
 
Tugas dan wewenang DPD adalah mengajukan, memberi pertimbangan dan ikut membahas rancangan undang-undang dengan DPR.
 
DPD juga memiliki fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan