DPR mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU. Ilustrasi: Medcom.id
DPR mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU. Ilustrasi: Medcom.id

DPR Sahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Menjadi UU

Anggi Tondi Martaon • 07 Oktober 2021 14:35
Jakarta: DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi UU. Regulasi tersebut sebelumnya bernama UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
 
"Apakah RUU tentang HPP dapat disetujui menjadi UU," ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar saat memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.
 
Anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna via daring dan luring menyatakan setuju. Namun, pengesahan ini sempat diwarnai sedikit drama.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP Dolfie menyampaikan laporan pembahasan tingkat I. Pengambilan keputusan dilakukan melalui voting.
 
Baca: Pemerintah Masih Berpotensi Pajaki Aset Orang Kaya
 
Dia menyebut mayoritas fraksi menyetujui hasil pembahasan tingkat I RUU HPP. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan tingkat I.
 
Namun, penolakan PKS tak berarti. Pasalnya, delapan fraksi mendukung pengesahan tingkat I pembahasan RUU HPP.
 
"Sesuai mekanisme pengambilan keputusan, sebagaimana diatur dalam Tatib DPR Nomor 1 tahun 2020, raker Komisi XI dengan pemerintah memutuskan untuk menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1," kata Dolfie.
 
Setelah disahkan, Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menginterupsi keputusan tersebut. Dia menegaskan PKS konsisten menolak pengesahan RUU HPP.
 
"PKS tetap pada sikap pembicaraan tingkat pertama," kata Ledia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan