Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

DPD: 2 Calon Anggota BPK Tak Memenuhi Syarat

Anggi Tondi Martaon • 13 Agustus 2021 18:43
Jakarta: DPD menggelar rapat paripurna beragendakan penyampaian hasil pertimbangan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada sejumlah catatan dari proses pertimbangan yang dilakukan Komite IV DPD tersebut.
 
"Di antara 16 nama itu (calon anggota BPK), catatannya terdapat dua nama yang terindikasi melanggar atau tidak memenuhi syarat," kata Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.
 
Dia menjelaskan syarat yang dimaksud, yaitu tak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang BPK. Yakni Pasal 13 huruf j yang mengharuskan seseorang calon meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Berdasarkan peraturan termasuk berdasarkan opini yang berkembang itu pun akhirnya menjadi pertimbangan, sehingga muncullah catatan (tak memenuhi syarat)," kata dia.
 
Baca: Fit and Proper Test Anggota BPK Kedepankan Kualitas
 
Dia enggan menyebutkan secara rinci kedua nama tersebut. Menurut dia, kedua nama tersebut sudah menjadi rahasia umum.
 
"Saya tidak akan menyebutkan nama toh teman-teman sendiri sudah tahu itu," kata dia.
 
Dia enggan berspekulasi terkait nasib kedua calon tersebut. Sebab, DPD hanya berwenang memberikan pertimbangan.
 
"Kami tidak akan keluar dari situ mengenai finalnya mengenai siapa yang akan dipilih. Mengenai proses selanjutnya sepenuhnya lembaga ini diserahkan kepada lembaga terkait dalam hal ini Komisi XI DPR," ujar dia.
 
Sultan menyampaikan ada satu calon anggota BPK yang mengundurkan diri. Calon tersebut Mulyadi.
 
"Informasinya sakit tapi kita anggap itu mengundurkan diri," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan