Jakarta: Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran covid-19 di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PPKM level 3 akan kembali diberlakukan seluruh Indonesia. Ada juga ketentuan tambahan, seperti melarang atau membatasi ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru 2021.
"Ketentuan-ketentuan sebagaimana selama ini digunakan untuk mengatur PPKM level 3, itu yang diadopsi ditambah beberapa aturan tambahan untuk membatasi atau pun melarang kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan besar," ungkap Muhadjir kepada Media Indonesia, Jumat, 19 November 2021.
Muhadjir menegaskan kegiatan-kegiatan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru akan diatur lebih detail. Namun, ibadah dan perayaan di akhir tahun akan dibatasi dan diawasi secara ketat.
"Misalnya acara old and new, kemudian ibadah Natal, kemudian pawai dalam rangka tahun baru dan seterusnya itu. Ada yang dilarang, ada yang kemudian dibatasi diatur lebih detail," ujar dia.
Baca: PPKM Level 3 Akhir Tahun Harus Dijalankan dengan Disiplin
Kebijakan PPKM level 3 juga membatasi mobilitas masyarakat. Sehingga, kegiatan seperti mudik di masa liburan dilarang. Masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan meski pandemi di Tanah Air sudah melandai.
Kebijakan tersebut juga menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk segera mengakhiri pandemi. Situasi yang mulai membaik di Tanah Air harus terus dijaga agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus covid-19.
Jakarta: Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (
Nataru). Hal itu sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran
covid-19 di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PPKM level 3 akan kembali diberlakukan seluruh Indonesia. Ada juga ketentuan tambahan, seperti melarang atau membatasi ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru 2021.
"Ketentuan-ketentuan sebagaimana selama ini digunakan untuk mengatur PPKM level 3, itu yang diadopsi ditambah beberapa aturan tambahan untuk membatasi atau pun melarang kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan besar," ungkap Muhadjir kepada Media Indonesia, Jumat, 19 November 2021.
Muhadjir menegaskan kegiatan-kegiatan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru akan diatur lebih detail. Namun, ibadah dan perayaan di akhir tahun akan dibatasi dan diawasi secara ketat.
"Misalnya acara
old and new, kemudian ibadah Natal, kemudian pawai dalam rangka tahun baru dan seterusnya itu. Ada yang dilarang, ada yang kemudian dibatasi diatur lebih detail," ujar dia.
Baca:
PPKM Level 3 Akhir Tahun Harus Dijalankan dengan Disiplin
Kebijakan PPKM level 3 juga membatasi mobilitas masyarakat. Sehingga, kegiatan seperti mudik di masa liburan dilarang. Masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan meski pandemi di Tanah Air sudah melandai.
Kebijakan tersebut juga menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk segera mengakhiri pandemi. Situasi yang mulai membaik di Tanah Air harus terus dijaga agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)