Jimly Asshiddiqie--MI/Atet Pramadia
Jimly Asshiddiqie--MI/Atet Pramadia

Jimly: Selain Janggal, Perppu Pilkada Juga tak Konsisten

Githa Farahdina • 20 Januari 2015 18:49
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada) kini sah jadi UU. Tapi ternyata banyak fraksi yang mengusulkan revisi pada UU baru itu.
 
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai kondisi ini tak lazim. Perppu disahkan menjadi UU, tapi di sisi lain DPR justru menyepakati adanya perubahan pada beberapa bagian materinya.
 
"Sehingga proses perubahannya kelihatannya seperti lucu gitu, ya? Sudah disetujui jadi UU kemudian diadakan perubahan, karena memang Perppu hanya mungkin ditolak atau disetujui. Walaupun sebenarnya kalau ditolak bisa diadakan perubahan," terang Jimly di sela RDP di Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Namun demikian Jimly mengakui banyak pasal yang mengganggu dalam Perppu Pilkda. Dia menyebut selain aturan soal jadwal yang kurang efisien, soal uji publik yang dalam Perppu memakan waktu lima bulan pun dinilai terlalu lama. Uji publik, kata mantan Ketua MK ini, cukup satu bulan. "Tapi hal-hal seperti ini bisa diperbaiki secara teknis," katanya.
 
Jimly juga menyoroti ada hal serius yang harus jadi perhatian dalam kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak lagi menangani perkara perselisihan Pilkada. Hal ini, kata Jimly, sangat serius karena berkaitan dengan hakikat Pilkada sebagai pemilihan umum atau bukan.
 
Atas dasar putusan itu, Perppu mengembalikan kewenangan sengketa pilkada ke badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).
 
Pasal 157 ayat (1) Perppu Pilkada berbunyi; “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung”.
 
Jimly menilai Perppu tak konsisten. Tak ada aturan dalam Perppu yang menyebut secara tegas, apakah Pilkada itu masuk dalam Pemilu atau bukan. Dalam UUD disebut penyelenggara pemilihan umum adalah KPU. Dan penyelenggara Pilkada adalah KPU. Artinya, Pilkada adalah Pemilu. Dan setiap perselisihan Pemilu dituntaskan di MK. 
 
"Kalau dia pemilihan umum, maka penyelenggaranya adalah KPU dan perselisihan hasilnya di MK. Tapi kalau didefinisikan buian Pemilu, benar perselisihan hasilnya bukan lagi di MK, nah tapi yang jadi masalah, penyelenggaranya bukan lagi KPU. Di sisi lain UUD sudah mendesain penyelenggara Pemilu itu KPU, inilah yang tidak konsisten di Perppu," tegas Ketua DKPP itu.  
 
Ketidakkonsistenan itu, menurut Jimly terjadi karena pihak penerbit Perppu tak utuh membaca putusan MK terakhir. Putusan MK bernomor 97/PUU-XI/2013 itu seharusnya dibaca secara utuh bersamaan dengan putusan MK pada 2005. Kesalahpahaman seakan-akan putusan itu mutlak menyebut Pilkada bukan lagi pemilihan umum tak bisa dielakkan.
 
"Saya menyarankan putusan MK harus dibaca kembali, dan dibacanya sebagai satu kesatuan dengan putusan MK tahun 2005 yang menegaskan pemilihan kepala daerah itu mau ditentukan sebagai pemilihan umum atau bukan. Dibuka kebebasan pembentuk UU dalam hal ini pemerintah bersama DPR," tambahnya.
 
Hal terpenting, tambah Jimly adalah konsistensi dan konsekuensi dari pilihan. Pilkada harus benar pendefinisiannya sebagai pemilihan umum atau bukan.
 
"Pembentuk UU punya kewenangan untuk mengatur hal itu dan MK tidak boleh menolak karena UU hanya mengatur mengenai pelaksanaan perselisihan hasil Pemilukada. Jadi UU punya kewenangan untuk mengatur hal itu dan MK tidak boleh menolak karena UU mengatur mengenai pelaksaan perselisihan hasil Pemilukada," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>