medcom.id, Jakarta: Presiden Jokowi, sampai saat ini, belum mengeluarkan keputusan resmi terkait nasib calon kapolri tunggal Komjen Budi Gunawan. Jokowi memilih berhati-hati untuk menentukan calon kapolri anyar.
"Saya menduga Jokowi bimbang terhadap politik di Tahan Air. Kemarin, sempat ada wacana menunggu hasil sidang praperadilan, namun hingga saat ini belum ada sikapnya. Saya rasa Jokowi tidak menyangka hasil sidang praperadilan seperti itu. Keputusan praperadilan menjungkirbalikkan hitungan politik Jokowi," kata pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Rabu (18/2/2015).
Jokowi dinilai tengah mengkalkulasi implikasi yang timbul akibat keputusannya nanti. Namun diharapkan Jokowi tidak terlalu mengambil keputusan. "Yang aneh KMP (Koalisi Merah Putih) mendukung. Jokowi berhati-hati dengan keputusan kapolri yang baru, jadi jangan berlama-lama tentukan kapolri yang baru. karena berpotensi timbulkan polemik yang baru," imbuhnya.
Besok, lanjutnya, adalah batasan waktu untuk Jokowi memutuskan soal kapolri sehingga dapat meredam gejolak politik yang saat ini tengah berlangsung. "Saya rasa saat Imlek menjadi hari yang tepat Jokowi umumkan kapori baru," tukasnya.
PN Jakarta Selatan memutuskan Sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Hakim tidak menerima seluruh gugatan dari pemohon. Terkait ganti rugi atas penetapan tersangka ditolak oleh hakim PN Jaksel.
Berikut ini isi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian.
2. Memerintahkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
7. Menolak permohonan pemohon praperdilan selain dan selebihnya.
medcom.id, Jakarta: Presiden Jokowi, sampai saat ini, belum mengeluarkan keputusan resmi terkait nasib calon kapolri tunggal Komjen Budi Gunawan. Jokowi memilih berhati-hati untuk menentukan calon kapolri anyar.
"Saya menduga Jokowi bimbang terhadap politik di Tahan Air. Kemarin, sempat ada wacana menunggu hasil sidang praperadilan, namun hingga saat ini belum ada sikapnya. Saya rasa Jokowi tidak menyangka hasil sidang praperadilan seperti itu. Keputusan praperadilan menjungkirbalikkan hitungan politik Jokowi," kata pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi saat berbincang dengan
Metrotvnews.com, Rabu (18/2/2015).
Jokowi dinilai tengah mengkalkulasi implikasi yang timbul akibat keputusannya nanti. Namun diharapkan Jokowi tidak terlalu mengambil keputusan. "Yang aneh KMP (Koalisi Merah Putih) mendukung. Jokowi berhati-hati dengan keputusan kapolri yang baru, jadi jangan berlama-lama tentukan kapolri yang baru. karena berpotensi timbulkan polemik yang baru," imbuhnya.
Besok, lanjutnya, adalah batasan waktu untuk Jokowi memutuskan soal kapolri sehingga dapat meredam gejolak politik yang saat ini tengah berlangsung. "Saya rasa saat Imlek menjadi hari yang tepat Jokowi umumkan kapori baru," tukasnya.
PN Jakarta Selatan memutuskan Sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Hakim tidak menerima seluruh gugatan dari pemohon. Terkait ganti rugi atas penetapan tersangka ditolak oleh hakim PN Jaksel.
Berikut ini isi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian.
2. Memerintahkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
7. Menolak permohonan pemohon praperdilan selain dan selebihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)