Ilustrasi pelayanan publik--MI/Ramdani
Ilustrasi pelayanan publik--MI/Ramdani

KemenPAN-RB Tegur Instansi yang Absen di Kompetisi Pelayanan Publik

Desi Angriani • 26 Maret 2015 02:32
medcom.id, Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) mewajibkan seluruh instansi pemerintah melakukan inovasi pelayanan publik. Jika tidak, setiap instansi dipastikan mendapat teguran.
 
Dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun ini baru 22 kementerian dan 24 lembaga yang mendaftar. Padahal program One Agency One Innovation mewajibkan setiap kementerian, lembaga dan Pemda mengirimkan minimal satu inovasi pelayanan publik setiap tahunnya.
 
"Yang ngirim baru 22 kementerian. Lembaganya 24, provinsi 24, kabupaten 104, dan kota 44. Ini wajib, menciptakan minimal satu inovasi setiap tahun," ungkap Deputi Bidang Pelayanan Publik Mirawati Sudjono di Gedung Kemenpan RB, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3/2015)

KemenPAN-RB mewajibkan seluruh lembaga untuk ikut dalam ajang ini. Dia pun memastikan instansi yang tidak ikut dalam kompetisi akan mendapat teguran.
 
"Bagi yang tidak mengirimkan akan segera ditegur karena itu wajib," kata dia.
 
Sekedar diketahui, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015 merupakan kegiatan kompetisi inovasi yang kedua kalinya dilaksanakan oleh kemenpan RB. Kompetensi pertama sudah terlaksana tahun 2014.
 
Dalam kompetisi tahun kedua ini, ada 1.189 inovasi pelayanan publik dari kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (kabupaten/kota/provinsi) yang terdaftar dalam One Agency One Innovation. Dari 1.189 inovasi tersebut, Tim Evaluasi telah menjaring 99 yang terbaik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan