medcom.id, Jakarta: Ketua Wantimpres Sri Adiningsih mengaku tidak keberatan jika ada pihak lain yang ikut memberikan pertimbangan ke Presiden Joko Widodo. Untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri, misalnya, Jokowi juga meminta masukan Tim Independen atau Tim Sembilan.
"Tim sembilan diminta membantu Presiden. Presiden punya hak untuk meminta pendapat dari berbagai pihak. Bukan saja Tim Sembilan, bisa saja pendapat dari mantan presiden, DPR, ahli, atau LSM," kata Sri usai serah terima jabatan di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Dia menegaskan, Wantimpres berkewajiban menyampaikan pertimbangan secara aktif untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi atau potensi masalah ke depan. Masukan dari mana yang diterima, Wantimpres menyerahkan ke Jokowi.
"Itu adalah hak prerogatif Presiden. Kami menghargai itu. Tapi, seperti yang kami sudah diskusikan, Wantimpres dianggap bisa (memberikan pendapat), terkait masalah yang sedang dihadapi," tukas dia.
Wantimpres era Presiden Jokowi bertugas untuk memberikan pertimbangkan di bidang ekonomi, pertahanan dan kemanan, politik, dan kesejahteraan sosial.
Sri Adiningsih, Rusdi Kirana, Suharso Monoarfa, dan Jan Darmadi memberikan pertimbangan atau nasihat di bidang ekonomi. Sidarto Danusubroto, Abdul Malik Fadjar, memberi pertimbangan terkait politik.
Untuk bidang pertahanan dan keamanan menjadi tanggung jawab Subagyo HS dan Yusuf Kartanegara untuk memberikan informasi ke Presiden. Sedangkan Hasyim Muzadi memberikan pertimbangan di bidang Kesejahteraan Rakyat.
"Secara umum ada koordinator untuk masing-masing bidang dan mengikuti pembidangan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006," ungkap dia.
medcom.id, Jakarta: Ketua Wantimpres Sri Adiningsih mengaku tidak keberatan jika ada pihak lain yang ikut memberikan pertimbangan ke Presiden Joko Widodo. Untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri, misalnya, Jokowi juga meminta masukan Tim Independen atau Tim Sembilan.
"Tim sembilan diminta membantu Presiden. Presiden punya hak untuk meminta pendapat dari berbagai pihak. Bukan saja Tim Sembilan, bisa saja pendapat dari mantan presiden, DPR, ahli, atau LSM," kata Sri usai serah terima jabatan di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Dia menegaskan, Wantimpres berkewajiban menyampaikan pertimbangan secara aktif untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi atau potensi masalah ke depan. Masukan dari mana yang diterima, Wantimpres menyerahkan ke Jokowi.
"Itu adalah hak prerogatif Presiden. Kami menghargai itu. Tapi, seperti yang kami sudah diskusikan, Wantimpres dianggap bisa (memberikan pendapat), terkait masalah yang sedang dihadapi," tukas dia.
Wantimpres era Presiden Jokowi bertugas untuk memberikan pertimbangkan di bidang ekonomi, pertahanan dan kemanan, politik, dan kesejahteraan sosial.
Sri Adiningsih, Rusdi Kirana, Suharso Monoarfa, dan Jan Darmadi memberikan pertimbangan atau nasihat di bidang ekonomi. Sidarto Danusubroto, Abdul Malik Fadjar, memberi pertimbangan terkait politik.
Untuk bidang pertahanan dan keamanan menjadi tanggung jawab Subagyo HS dan Yusuf Kartanegara untuk memberikan informasi ke Presiden. Sedangkan Hasyim Muzadi memberikan pertimbangan di bidang Kesejahteraan Rakyat.
"Secara umum ada koordinator untuk masing-masing bidang dan mengikuti pembidangan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)