medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Partai Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, tak terima dengan putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memenangkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus sah Partai Golkar.
Lewat akun Twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd, ia mengungkit masa lalau PDI Perjuangan yang pernah diadu domba oleh pemerintah saat itu.
"PDI-P sudah pernah mengalami betapa sakitnya diadu domba oleh pemerintah yang dukung Suryadi lawan kubu Megawati. Apa yang pernah dialami di masa lalu itu, jangan diulangi ketika kini PDI-P menjadi partai penguasa. PDI-P harus berjiwa besar," tulis Yusril.
"Saya adalah orang pertama yang diserahi tanggung jawab oleh Presiden Habibie untuk men-draft undang-undang Parpol di tahun 1998. Ketika itu sikap saya tegas bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan ke dalam parpol manapun," lanjut dia.
Menurut Yusril, saat itu dirinya mengalihkan pendaftaran parpol dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Kehakiman agar pendaftaran parpol bisa bebas dari pertimbangan politik pemerintah.
"Departemen Kehakiman hanya bertindak sebagai administratur dalam pengesahan parpol dan tindakannya bersifat legalistik semata," cuitnya.
Lebih jauh, Yusril juga menyerukan agar tidak ada lagi pertimbangan dan kepentingan politik di pemerintahan Jokowi agar demokrasi berjalan dengan baik.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Partai Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, tak terima dengan putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memenangkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus sah Partai Golkar.
Lewat akun Twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd, ia mengungkit masa lalau PDI Perjuangan yang pernah diadu domba oleh pemerintah saat itu.
"PDI-P sudah pernah mengalami betapa sakitnya diadu domba oleh pemerintah yang dukung Suryadi lawan kubu Megawati. Apa yang pernah dialami di masa lalu itu, jangan diulangi ketika kini PDI-P menjadi partai penguasa. PDI-P harus berjiwa besar," tulis Yusril.
"Saya adalah orang pertama yang diserahi tanggung jawab oleh Presiden Habibie untuk men-draft undang-undang Parpol di tahun 1998. Ketika itu sikap saya tegas bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan ke dalam parpol manapun," lanjut dia.
Menurut Yusril, saat itu dirinya mengalihkan pendaftaran parpol dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Kehakiman agar pendaftaran parpol bisa bebas dari pertimbangan politik pemerintah.
"Departemen Kehakiman hanya bertindak sebagai administratur dalam pengesahan parpol dan tindakannya bersifat legalistik semata," cuitnya.
Lebih jauh, Yusril juga menyerukan agar tidak ada lagi pertimbangan dan kepentingan politik di pemerintahan Jokowi agar demokrasi berjalan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)