Ilustrasi-- Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/9)--Antara/Sigid Kurniawan
Ilustrasi-- Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/9)--Antara/Sigid Kurniawan

Pemerintah Diminta Batalkan Perpanjangan Kontrak JICT

K. Yudha Wirakusuma • 30 Desember 2015 00:35
medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta membatalkan Perpanjangan Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Pembatalan perpanjangan kontrak tersebut paling lambat pada akhir Januari 2016. ‎ ‎
‎‎
"Pemerintah sebaiknya mengembalikan seluruh Karyawan Pelindo II yang telah dirotasi, didemosi dan diberhentikan oleh RJ Lino akibat perlawanannya terhadap keputusan RJ Lino dalam Perpanjangan Kontrak JICT," ucap ‎P‎eneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM‎,  Fahmy Radhi‎, Selasa (29/12/2015).

Selain itu, Fahmy meminta KPK mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam Pengambilan Keputusan Perpanjangan Kontrak JICT.
 
Lebih lanjut Fahmy menyarankan agar Menteri Rini ‎mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri BUMN. Rini dianggap telah melakukan pembiaran, dan mendukung upaya Direktur Utama Pelindo II dalam Perpanjangan Kontrak JICT.
‎‎
"Pengunduran diri Rini Soemarno akan memberikan tauladan bagi Menteri lain yang terbukti melanggar Perundangan dan merugikan Negara, serta berkinerja “jeblok” untuk mengundurkan diri sebagai Menteri, sebelum diberhentikan oleh Presiden RI," tegas Fahmy.
 
RJ Lino secara resmi diberhentikan sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II atau Indonesia Port Corporation II (IPC) oleh pemegang saham. Kasus JICT menjadi salah satu kasus yang cukup santer menyerang orang nomor satu di Pelindo II itu.

RJ Lino resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat 18 Desember. KPK menduga Lino telah melakukan perlawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II.
 
Atas perbuatannya itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Lino mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Lino mendaftarkan gugatan atas status tersangka yang disematkan padanya oleh KPK. Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena belum ada kerugian negara yang dapat dihitung.
 
"Saat KPK menetapkan tersangka pada RJ Lino, KPK tidak menyebut berapa kerugian negara," ujar Maqdir lsmail saat di konfirmasi wartawan, Jakarta, Senin 28 Desember.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan