Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku kecewa dengan perlakuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate. Tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu langsung diborgol setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G.
"Terlalu mahal dia untuk diborgol dalam kapasitas dirinya sebagai menteri. Sebagai Sekjen Partai (NasDem). Terlalu mahal," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2023.
Meski begitu, Surya menyatakan Partai NasDem tetap menganut asas praduga tak bersalah. Menurutnya, tidak ada yang bisa memastikan seseorang terlepas dari kesalahan, kesilapan, bahkan dosa.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh menggarisbawahi dua kasus yang sama-sama menimpa Sekjennya. Pertama kasus Patrice Rio Capella dengan besaran uang Rp200 juta. Rio telah dihukum dan menyelesaikan kewajibannya.
Namun, Surya Paloh menangkap hal berbeda pada kasus Johnny. Keterangan Kejagung menyebut Johnny meminta ‘setoran’ rutin Rp500 juta dari proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun ini. Tuduhan ini harus segera dibuktikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem
Surya Paloh mengaku kecewa dengan perlakuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate. Tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu langsung diborgol setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G.
"Terlalu mahal dia untuk diborgol dalam kapasitas dirinya sebagai menteri. Sebagai Sekjen Partai (NasDem). Terlalu mahal," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2023.
Meski begitu, Surya menyatakan Partai NasDem tetap menganut asas praduga tak bersalah. Menurutnya, tidak ada yang bisa memastikan seseorang terlepas dari kesalahan, kesilapan, bahkan dosa.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh menggarisbawahi dua kasus yang sama-sama menimpa Sekjennya. Pertama kasus Patrice Rio Capella dengan besaran uang Rp200 juta. Rio telah dihukum dan menyelesaikan kewajibannya.
Namun, Surya Paloh menangkap hal berbeda pada kasus Johnny. Keterangan Kejagung menyebut Johnny meminta ‘setoran’ rutin Rp500 juta dari proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun ini. Tuduhan ini harus segera dibuktikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)