Sebanyak 3 lembaga bertugas memastikan penyelenggaraan pemilu lugas, umum, bebas, jujur, bebas, dan rahasia. Ilustrasi: Medcom
Sebanyak 3 lembaga bertugas memastikan penyelenggaraan pemilu lugas, umum, bebas, jujur, bebas, dan rahasia. Ilustrasi: Medcom

Mengenal Tugas dan Fungsi KPU, Bawaslu, dan DKPP

Medcom • 22 Mei 2023 19:23
Jakarta: Indonesia bakal menggelar pemilihan umum (pemilu) serentak pada 14 Februari 2024. Sebanyak 3 lembaga bertugas memastikan penyelenggaraan pemilu lugas, umum, bebas, jujur, bebas, dan rahasia.
 
Ketiga lembaga pilar penyelenggaraan pemilu tersebut ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
 
Adapun tugas dan fungsi masing-masing lembaga yakni:

Tugas dan fungsi KPU

KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu. Beberapa tugas dan fungsi KPU yakni:
  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu;
  2. Menerima, meneliti dan menetapkan partai politik yang berhak sebagai peserta pemilu;
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dan mengkoordinasikan kegiatan pemilu. Mulai dari tingkat pusat sampai di tempat pemungutan suara (TPS);
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. Mmenetapkan keseluruhan hasil pemilu di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil pemilu;
  7. Memimpin tahapan kegiatan pemilu.

Tugas dan fungsi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Tugas dan fungsi Bawaslu ialah:
  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu
  3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas
    1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
    2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
    3. Sosialisasi penyelenggaraan pemilu; dan
    4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas:
    1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
    2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
    3. Penetapan peserta pemilu;
    4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
    6. Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
    7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilu di TPS;
    8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
    9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
    10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan; dan
    11. Penetapan hasil pemilu;
  5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
    1. Putusan DKPP;
    2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu;
    3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
    4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP;
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu;
  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Mengevaluasi pengawasan pemilu;
  12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Kapan Pemilu 2024? Ini Tahapan dan Jadwal Nyoblos
 

Tugas dan fungsi DKPP

DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Fungsi dan tugas DKPP ialah:
  1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu; dan
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Itulah 3 lembaga negara penyelenggara pemilu beserta tugas dan fungsinya. Semoga bermanfaat. (Vania Augustine Dilia)


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>