"Kalau kondisi sekarang, tidak ada alasan untuk menunda pemilu," kata Denny dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Denny mengutip isi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Istilah penundaan pemilu dalam UU dikenal dengan pemilu susulan dan pemilu lanjutan.
"Karena bencana alam, tahapan tidak bisa dilanjutkan, atau karena faktor keamanan," jelas dia.
Menurut Denny, pernyataan untuk menunda pemilu atas nama kebebasan berpendapat seolah-olah benar. Namun, hal itu menjadi masalah bila disuarakan para menteri.
"Karena dalam sumpah jabatan mereka mengatakan melaksanakan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dengan selurus-lurusnya," ujar dia.
Baca Juga: Pengamat Sebut Ada Penunggang Vonis PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu |
Denny menyebut sumpah itu mengikat para pejabat agar tidak melempar wacana presiden tiga periode. Sebab, UUD 1945 mengatur pemilu rutin digelar setiap lima tahun sekali.
"Sehingga tidak boleh main-main dengan konstitusi," tegas dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id