Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat menemui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Dok. PAN
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat menemui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Dok. PAN

Prabowo Diisukan Bakal Jadi Capres Koalisi Besar, PAN: Belum Tahap Dukung Mendukung

Antara • 14 April 2023 07:13
Jakarta: Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan membantah isu partainya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menjadi calon presiden (capres) yang diusung koalisi besar. Koalisi besar merujuk pada wacana bergabungnya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
 
"Belum dukung mendukung, yang ada saat ini masih komunikasi politik. Kami mengobrol ke sana dan ke sini, belum pada tahap dukung mendukung," ujar Zulkifli di Kantor DPP PAN, Kamis malam, 13 April 2023.
 
KIB terdiri dari Partai Golkar, PAN, dan PPP. Sedangkan, KKIR beranggotakan Partai Gerindra dan PKB.
 
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno tak menampik partainya memiliki banyak pengalaman bekerja sama dengan Prabowo. PAN sudah dua kali mengusung Prabowo menjadi calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019.

"Jadi ibaratnya kalaupun ada pembicaraan yang lebih intensif lagi dengan Gerindra dan Prabowo, kami ibaratnya PAN tinggal klik begitu saja," ujar dia.
 
Dia menjelaskan hal itu juga salah satu penyebab PAN mengunjungi Prabowo beberapa waktu lalu. "Untuk kembali kami membangun kembali gagasan dan pemikiran yang telah kami lakukan di Pilpres 2014 dan 2019," kata dia.
 
Baca Juga: PAN: Koalisi Besar Wujudkan Indonesia Maju 2045

Sebelumnya, Zulkifli mengunjungi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Sabtu, 8 April 2023. Dia didampingi Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, Asman Abnur, dan Yandri Susanto.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR. Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan